Rokok Ilegal Sampai Alat Bantu Seks Bernilai Miliaran Dimusnahkan Bea Cukai Makassar

(null)

Kantor Bea-Cukai Makassar memusnahkan 4,2 juta batang rokok ilegal serta 632 paket barang yang menyalahi ketentuan larangan seperti sex toys dan obat-obatan. Berbagai barang ilegal yang diungkap sejak tahun lalu tersebut telah berstatus hukum tetap pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Ini barang yang kita musnahkan berasal dari hasil penindakan pertama tidak pidana cukai berupa barang hasil tembakau, juga barang paket kiriman pos," kata Kepala Kantor Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono, Kamis (18/11/2021).

Pemusnahan tersebut berlangsung di Kantor Bea-Cukai Makassar di kawasan Pelabuhan Makassar, Jalan Bunga Hatta, pada pagi tadi. Pemusnahan dilakukan secara simbolis.

Andhi menyebutkan barang ilegal yang dimusnahkan di antaranya adalah 4.238.500 batang rokok ilegal berbagai merek. Jumlah ini termasuk barang bukti hasil penyidikan dengan seorang tersangka berinisial SA sebanyak 2.896.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
"Pertama tadi melanggar Undang-Undang Cukai karena barangnya merupakan rokok yang tidak ditempeli pita cukai, terus lewat jasa pos adalah barang yang terkena larangan pembatasan," katanya.

Tak hanya jutaan batang rokok ilegal. Bea Cukai juga memusnahkan 632 paket barang yang sebenarnya dilarang masuk wilayah Indonesia.

Ratusan paket barang tersebut merupakan kiriman periode Februari 2020 sampai dengan periode September 2021 yang dikirim melalui Kantor Pos Lalu Bea Daya.

"Pemusnahan dilakukan karena tidak memenuhi ketentuan barang larangan dan pembatasan. Jenis barang yang dicegah berupa sex toys, bibit tanaman, part senjata, obat-obatan, dan lain sebagainya," ungkap Andhi.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan itu bernilai Rp 4.429.140.269 (Rp 4,4 miliar) serta dengan potensi kerugian negara Rp 2.541.633.662 (Rp 2,5 miliar).

Tags Rokol ilegalBagikan

Related Stories