Rencana Nikah Massal Makassar, Dewan Suruh Pemkot Cek Anggaran dan Kondisi Pandemi

Nikah

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Abdul Wahab Tahir menanggapi rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membuat acara nikah massal.

Oleh Pemkot Makassar, acara nikah massal direncanakan digelar dalam rangka menyambut dan memperingati puncak hari ulang tahun (HUT) ke-413 Makassar.

"Tunggu dulu, cek dulu anggarannya. Apakah ada di pokok 2020? Kalau tidak ada pagunya sebaiknya jangan dilakukan," jelas Wahab, Selasa (20/10/2020).

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar itu menambahkan bahwa hingga hari ini Makassar masih mengkhawatirkan.

Menurutnya, Makassar masih zona orange pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Selain itu, apakah kegiatan itu masuk program.

"Tapi, kalau mau dipaksakan digelar silakan saja karena pemkot pasti sudah melakukan pertimbangan resikonya. Jadi pemerintah kota lah yang bertanggungjawab akan hal-hal yang terjadi nantinya," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Makassar itu.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi D DPRD Makassar Irwan Djafar. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan secara matang rencana tersebut.

"Harus dipertimbangkan karena ini menyangkut banyak orang. Kumpul-kumpul dan sebagainya. Lagian masih banyak yang bisa dilakukan selain nikah massal," kata Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Makassar itu.

Diketahui, sebanyak 413 pasangan akan dinikahkan secara massal oleh Pemerintah Kota Makassar.

Kegiatan itu merupakan rangkaian HUT ke-413 Kota Makassar yang jatuh pada 9 November 2020.

"Ini bagian dari upaya untuk membantu warga kita yang selama ini terkendala berbagai urusan-urusan administratif akibat belum memiliki surat pernikahan yang legal," kata Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, Selasa (13/10) lalu.

"Selain itu, ini juga sangat membantu anak-anak kita mendapatkan Kartu Keluarga (KK) atau juga surat akte kelahiran yang selama ini terkendala akibat orang tua mereka yang belum memiliki surat nikah," jelasnya.

Ia berharap, dengan kegiatan nikah massal ini, persoalan- persoalan administrasi yang selama ini dihadapi masyarakat bisa diselesaikan.

“Kami juga mengapresiasi seluruh stakeholder yang terlibat membantu warga kita dalam program nikah massal ini, baik itu Pengadilan Agama Makassar, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, maupun elemen lainnya," Rudy menambahkan.

Sementara Kepala Seksi Jaminan Kesejahteraan Sosial Dinsos Makassar, La Heru mengatakan saat ini tim dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) masih melakukan pendataan di seluruh kecamatan di Makassar.

Termasuk memberikan kesempatan kepada pasangan yang ingin ikut dalam program ini.

"Kita memberi kesempatan kepada pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki surat nikah. Silahkan berkordinasi dengan TKSK yang ada di setiap kecamatan," katanya.

Rencana pelaksanaan nikah massal akan laksanakan pada November 2020 di salah satu gedung sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Bagikan

Related Stories