Reaksi Keras Tarif Kebersihan dan Perawatan Kontainer, Siasat Operator Pelayaran Bikin Susah Logistik

Kalangan pelaku usaha forwarding bereaksi keras atas rencana pemberlakuan tarif cleaning dan maintenance container yang dilakukan sejumlah operator pelayaran secara efektif Juni 2021 mendatang.

Pemberlakuan tarif baru tersebut dinilai hanya akan menjadi beban dalam upaya pemulihan industri logistik atas dampak dari pandemi Covid-19 serta bertentangan dengan sejumlah program pemerintahan Presiden Joko Widodo yang berupaya memulihkan ekonomi seluruh sektor. 

Sekretaris Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulselbar Hasyim Noor mengatakan tarif cleaning dan maintenance container itu seperti sebuah siasat dari operator pelayaran untuk membebankan biaya teknis kepada pengguna jasa, yakni pelaku usaha forwarding. Dia menjelaskan, pengenaan tarif tersebut bersifat ambigu karena seharusnya komponen pembersihan dan perawatan kontainer itu integral dengan pengenaan uang tambang kontainer atau freight container yang dikenakan selama ini kepada pengguna jasa. 

"Harusnya operator pelayaran itu kalau memang ingin penyesuaian biaya, langsung pada tarif freight container, jangan justru membuat akal-akalan dengan bikin komponen tarif baru. Ini kan lucu jadinya, pembersihan kontainer dan perawatannya kok secara vulgar ditagihkan ke pengguna jasa," tegasnya, Selasa (25/5/2021). 

Menurut Hasyim, komponen cleaning & maintenance itu patutnya dimasukkan dalam penghitungan tarif freight container sehingga lebih memenuhi asas Business to Business (B to B) agar tidak memantik gejolak berlebih atas keputusan operator pelayaran tersebut. 

Pada sisi lain, lanjutnya, jika kemudian langkah penyesuaian tarif freight container dilakukan operator pelayaran, maka pihaknya tidak akan mempermasalahkan asalkan dilakukan secara proporsional dan rasional. "Kita sama sekali tidak alergi ada penyesuaian tarif, karena bagaimana pun kita paham dalam dunia usaha hal tersebut. Tapi harus dilakukan proporsional dan jangan justru membuat komponen tarif baru yang itu seharusnya urusan internal operator atau bagian HPP dari pelayanan pelayaran," papar Hasyim. 

Seperti diketahui, sejumlah perusahaan pelayaran yang melayani rute timur Indonesia diketahui membebankan komponen biaya baru kepada pengguna jasa yang diberlakukan serentak pada awal Juni 2021 nanti. Komponen baru tersebut adalah pemberlakuan tarif cleaning & maintenance container yang wajib dibayarkan pengguna jasa, di luar biaya freight forwarding atau uang tambang pelayaran. 

Adapun perusahaan pelayaran yang memberlakukan tarif pembersihan dan perawatan kontainer itu adalah PT Salam Pacific Indonesia Lines, PT Temas Line dan PT Meratus Line dengan besaran tarif yang serupa. Kedua perusahaan itu menarik biaya cleaning & maintenance container sebesar Rp200.000 untuk ukuran 20 feet dan Rp400.000 peti kemas berukuran 40 feet. "Bisa-bisanya biaya kebersihan dan perawatan kontainer dibebankan kepada coustumer. Itu kan bagian dari fasilitas pelayaran," papar Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulselbar Syaifuddin 'Ipo' Saharudi saat dimintai pandangannya. Sebagai saran, lanjut Ipo, perusahaan pelayaran sebaiknya segera menghapus komponen baru tersebut yang terkesan mengada-ada serta aneh dengan besaran tarif yang kompak ditentukan perusahaan pelayaran. 

"Jangan membuat komponen tarif baru yang hanya akan berdampak pada kenaikan biaya logistik. Dan anehnya juga, pemberlakuan tarif itu mereka (pelayaran) dilakukan serentak, baik itu besaran tarifnya sampai pada waktu pemberlakuannya," tegas Ipo.

Tags LogistikPelayaranBagikan

Related Stories