Ratusan Permohonan Pernikahan Dini Masuk ke Pemkot Makassar selama Pandemi

Dini

Selama pandemi Covid-19, Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar menerima sekitar 100 permohonan dari pasangan calon mempelai yang belum berusia 19 tahun.

 

Pandemi Covid-19 berdampak terhadap peningkatan kasus pernikahan anak usia dini. Pernikahan anak di Makassar memiliki kasus yang berbeda-beda.

 

“Ada 100 lebih pengajuan nikah dini yang kami terima sampai awal Desember 2020. Itu hanya 50 kami beri rekomendasi karena alasan mendesak ” kata Kepala DP3A Kota Makassar Tenri A Pallalo, Rabu (2/12/2020).

 

Upaya pencegahan untuk menurunkan angka pernikahan anak harus terus dilakukan.

 

Tenri memaparkan ada syarat yang ketat bagi anak di bawah usia 19 tahun jika ingin menikah. Jika alasan hamil di luar nikah, harus melampirkan dokumen USG dari layanan kesehatan.

 

“Kalau hamil terpaksa kami berikan rekomendasi. Tapi itu harus dilampirkan juga bukti USG nya,” jelasnya.

 

Tenri menyebut, penghulu atau imam pernikahan di Kantor Urusan Agama dilarang menikahkan anak di bawah usia 19 tahun jika tidak ada rekomendasi dari pemerintah.

 

“Tidak boleh anak dinikahkan tanpa rekomendasi. Aturannya ada di undang-undang. Bisa dipidana itu,” ujar Tenri.

 

Sejauh ini, Tenri mengatakan upaya DP3A untuk mencegah pernikahan dini adalah terus melakukan edukasi melalui shelter warga.

 

Tenri juga menekankan peran keluarga dalam membuka wawasan anak terkait dampak buruk menikah dini.

 

“Keluarga harus punya peran penting. Nikah dini juga berdampak terhadap masalah stunting anaknya nanti,” tutupnya.

Bagikan

Related Stories