Ratusan Honorer Makassar Ikut Seleksi Pegawai Pemerintah

Pegawai

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga telah diikuti Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 29 September lalu.

 

Saat ini, seleksi tenaga honorer yang telah mengikuti ikut tes PPPK menunggu pengumuman hasil seleksi. 

 

Sebanyak 150 dari 8.400 di lingkup Pemkot Makassar yang telah mengikuti ujian tersebut.

 

"Ada 150-an. Tinggal menunggu pengumuman," kata ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Basri Rakhman, Rabu (7/10/2020).

 

 

Rekrutmen PPPK tahap I tersebut dari jalur honorer K2 berusia di atas 35 tahun. Mereka yang ikut tes merupakan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

 


Pengangkatan PPPK ini menurut Basri adalah kabar yang dinanti para tenaga honorer. Sebab menurutnya, kebijakan ini sudah ditunggu mereka yang sebelumnya statusnya masih belum jelas. 

 

"Itu kabar gembira, artinya sudah lama dinantikan oleh teman-teman honorer," tutur Basri. 

 

Diketahui, pemerintah pusat sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. PP tersebut mengatur tentang status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua yaitu PNS dan PPPK.

 

“Di undang-undang kepegawaian hanya dua yang diakui, yaitu PNS dan PPPK. Jadi ASN itu terdiri dari dua. Nanti penghasilannya dapat tunjangan, cuman bedanya setiap tahun harus diperbaharui kontraknya,” pungkasnya

Bagikan

Related Stories