Putra Andi Sose : Pemprov Sulsel dan Perseroda Ganggu Operasional Gedung Juang 45

(null)

Operasional Gedung Juang 45 terhenti sementara. Kondisi ini diakibatkan adanya pembersihan material pada bangunan yang sudah dibongkar di sekitar gedung utama yang terletak di Jalan Sultan Alauddin Makassar.  

Kondisi ini disayangkan Andi Muhammad Guntur Sose, SH. MBA, selaku pemegang Hak Wakaf pengelolaan Gedung Juang 45. Menurutnya, hal yang dilakukan Perseroda bisa membuat kecewa pihak yang ingin menyewa untuk hajatan pada gedung tersebut. 

“Saya heran dengan sikap Pemprov Sulsel, terutama Perseroda. Selama ini sudah empat gubernur, tidak pernah ada yang ganggu gedung ini,” ujarnya, dikutip Sabtu (6/11/2021)

Menurut dia, Gedung Juang 45 Sulsel selama ini berperan sebagai pengendali administrasi dan penghubung aktivitas Organisasi Dewan Harian Nasional (DHN) 45 Pusat dan Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Kabupaten/Kota. Termasuk melayani kepentingan anggota serumpun dari unsur kelurga pensiunan TNI, Polri, Veteran, PEPABRI serta masyarakat umum yang punya hajatan menikahkan putra-putrinya di gedung tersebut. 

Guntur Sose menjelaskan, gedung berlantai tiga dibangun dengan uang pribadi H. Andi Sose itu menelan biaya puluhan miliar rupiah. Bangunan di atas lahan milik Pemprov Sulsel dengan status Hak Pakai sesuai SK. Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1328/111/1991,- dengan maksud dan tujuan untuk melestarikan nilai-nilai Semangat Juang 45. 

“Dalam SK gubernur tersebut disebutkan diberikan untuk digunakan hingga waktu yang tidak terbatas. Lalu mengapa sekarang pihak Perseroda masuk dan mau mencampuri pengelolaan gedung,” katanya. 

Guntur menambahkan, awalnya anak-anak Andi Sore tidak setuju orang tuanya membangun gedung tersebut. Namun karena bentuk tanggung jawab dan pengabdian, Andi Sose meyakinkan anak-anaknya, lalu akhirnya gedung terbangun. 

Andi Sose dan anak-anaknya pun sangat menjaga kawasan seluas 4.310 meter persegi tersebut. Buktinya, meski bangunan Gedung Juang 45 hanya seluas 400 meter persegi, namun pajak keseluruhan kawasan tetap dibayarkan. 

“Jadi kalau bicara soal menjaga aset, Puang Andi Sore dari dahulu melakukan itu. Pemprov dan Perseroda harus tahu itu,” lanjutnya. 

Guntur berharap, Perseroda mau duduk bersama untuk membahas kelanjutan pengelolaan gedung tersebut. “Duduk bersama untuk mencari jalan keluar merupakan langkah elegan,” pungkasnya. 

Sebelumnya,  PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) melakukan penertiban aset yang terletak di kawasan Gedung Juang 45 Jalan Sultan Alauddin Makassar, Senin (4/10/2021). Penertiban sesuai dengan amanat rapat gabungan yang di selenggarakan di kantor Perseroda. 

Direktur Utama PT SCI atau Perseroda, Yasir Mahmud menyatakan bahwa, direksi Perusda sebelumnya juga sudah pernah melakukan koordinasi untuk penyelesaian sengketa pemanfaatan lahan tersebut. Namun, tidak pernah menemukan solusi.

Oleh karena itu, melakukan penertiban bersama pihak yang berwenang dan lahan tersebut akan dimanfaatkan bagi kepentingan umum serta peningkatan PAD Sulsel.

Tags MakassarBagikan

Related Stories