Puluhan Ribu Pemilih Makassar Bisa Gunakan Suket untuk Pencoblosan Pilwali 2020

Pilkada

Masih terdapat 40.000 warga Kota Makassar terkonfimasi belum mengantongi kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP). Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penggunaan surat keterangan (Suket) masih berlaku dalam Pilkada Makassar 2020.

Terkait masih adanya warga Makassar yang belum mengantongi e-KTP, Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar yang dikonfirmasi mengatakan, masih tetap menerima Suket jika ada warga yang datang ingin memilih calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2020. “Sesuai dengan amanat undang-undang, Suket masih diterima jika ada warga yang ingin memilih dalam Pilkada Makassar 2020. Dalam undang-undang sudah jelas, e-KTP maupun Suket e-KTP diberlakukan dalam Pilkada,” katanya.

Gunawan menambahkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Makassar 2020 sebanyak 901.087 orang. Angka DPT ini mengalami penurunan dibandingkan Pilkada 2018 yang mencapai 990.836 orang dan DPT Pilpres 2019 sebanyak 967.590 orang. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, semua pemilih pada Pilkada 2020 harus memiliki e-KTP sebelum hari H pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.

Sebab, e-KTP merupakan salah satu syarat agar pemilih bisa mempergunakan hak pilihnya. Tito juga meminta agar penggunaan Suket untuk pilkada diminimalisasi. Meski demikian, apabila ada pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun menjelang hari pemungutan suara, penggunaan Suket bisa dilakukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Makassar, Puspa Ariani mengatakan, sebanyak 94 persen dari total warga Makassar yang telah mengantongi e-KTP maupun telah melakukan perekaman.

Sedangkan sisanya, 6 persen atau sebanyak 40.000 orang belum terkonfirmasi melakukan perekaman maupun mengantongi e-KTP. “40.000 orang lagi yang belum melakukan perekaman e-KTP dan kita gencar melakukan melakukan perekaman di setiap kecamatan di Kota Makassar. Kita imbau juga kepada warga Makassar yang belum mengantongi e-KTP, agar segera melakukan perekaman di kantor kecamatan,” kata Puspa yang dikutip, Rabu (18/11/2020).

Puspa menuturkan, pelayanan pembuatan e-KTP dibuka setiap hari. Pelayanan rekaman dan penerbitan e-KTP saat ini juga diklaim tidak terkendala seperti sebelumnya. “Jadi kalau sudah perekaman hari ini di masing-masing kantor kecamatan, besok e-KTP nya bisa langsung diambil di kantor Disdukcapil Makassar. Tidak ada lagi kendala, karena material e-KTP tersedia dengan suplai dari Kementerian Dalam Negeri.” Jelasnya.

Bagikan

Related Stories