PPKM di Makassar : Warkop Buka Sampai Jam 10 Malam, Masjid Ditutup

PPKM Darurat diperpanjang karena kasus COVID-19 harus terus ditekan jumlahnya. (pixabay.com)

Wali Kota Makassar akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Surat edaran Wali Kota Makassar tersebut merupakan terusan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pasca Kota Angin Mammiri ditetapkan melakukan PPKM level 4.

Isi surat edaran nomor 443.01/377/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tak berbeda jauh dengan Instruksi Mendagri tentang PPKM level 4 Covid-19 wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Dalam surat edaran tersebut terdapat kelonggaran untuk jam operasional usaha kecil di Makassar.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, kebijakan jam operasional tempat-tempat usaha kecil pemerintah daerah diminta untuk menentukan. Dengan beberapa pertimbangan maka pemerintah daerah memutuskan untuk memberikan kelonggaran pada beberapa aturan jam operasional usaha.

"Kita memberikan izin bagi warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara warkop dan cafe dengan skala kecil yang berada di lokasi sendiri dapat buka hingga jam 10 malam," ujarnya, Senin (26/7/2021).

Meski demikian, Danny Pomanto sapaan akrabnya mewanti-wanti kepada pelaku usaha kecil mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak, Pemkot Makassar melalui Satgas Raika akan memberikan sanski penututup.

"Jadi dikasih kelonggaran waktu, saya pikir seperti standar minimal 2 kursi 1 meja. Kalau dia tidak ikuti berarti kita tutup,” paparnya.

Meski jam operasional untuk pelaku usaha kecil dilonggarkan, tidak demikian dengan rumah ibadah. Dalam surat edaran tersebut, rumah ibadah tetap ditutup untuk ibadah.

Tags ppkmBagikan

Related Stories