PPKM di Makassar : Rumah Ibadah Wajib Tutup, Rumah Bernyanyi Boleh Buka

Wali Kota Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dalam SE itu tertulis kegiatan di semua rumah ibadah, sedangkan rumah bernyanyi tempat karaoke dan diskotek boleh buka hingga pukul 17.00 Wita.

Larangan kegiatan di rumah ibadah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa COVID-19 di Kota Makassar. Aturan itu ditekan Danny di Makassar dan berlaku dari 6 hingga 20 Juli 2021.

Berikut bunyi larangan kegiatan rumah ibadah yang tertuang dalam poin ke-7 surat edaran tersebut;

Pelaksanaan Kegiatan Ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Musholla, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

Kepala Kesbangpol Makassar Ahmad Namsum menyebut kebijakan Pemkot Makassar yang meniadakan kegiatan di rumah ibadah dalam SE tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM mikro.

"Memang di situ ditegaskan bahwa Makassar ini tidak ada dalam daftar itu (PPKM darurat) tapi Makassar ada dalam zona oranye sehingga itu ditegaskan sekali lagi bahwa di Inmendagri nomor 17 tahun 2021 bahwa untuk sementara waktu (kegiatan tempat ibadah ditiadakan), bukan ditutup, tapi beribadah di rumah," kata Ahmad ditemui media, Rabu (7/7/2021).

Ahmad melanjutkan Walkot Danny nantinya akan menurunkan tim pendeteksi COVID-19 yang akan menentukan RT/RW di Makassar masuk zona kuning atau zona hijau.

"Begitu zonanya kuning dan hijau, maka akan dibuka lagi kembali sesuai apa yang menjadi kondisi masyarakat kota," paparnya.

Sementara itu, dalam poin ke-10 Surat Edaran tersebut mengatur tempat hiburan malam hingga diskotek yang boleh buka hingga pukul 17.00 Wita. Berikut bunyi aturannya;

Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan Malam yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 17.00 wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Terkait tempat karaoke hingga diskotek yang boleh buka hingga pukul 17.00 Wita, Ahmad menegaskan hal itu merupakan upaya menggerakkan roda perekonomian di Makassar.

"Kalau (tempat karaoke-diskotek) buka sampai pukul 17.00 Wita itu bagian daripada Instruksi Mendagri bahwa batasannya sampai pukul 17.00 Wita," tegasnya.

"Itu semua adalah bagaimana untuk tetap harapan pemerintah menggerakkan roda ekonomi. Tetapi ditegaskan bahwa ditegaskan bahwa harus tutup pukul 17.00 Wita," lanjutnya.

Dalam surat edaran juga diatur bahwa warkop hanya diperbolehkan beroperasi menerima pelanggan secara take away hingga pukul 20.00 Wita, tapi untuk melayani pelanggan minum di tempat hanya bisa sampai pukul 17.00 Wita.

Kemudian, usaha restoran dapat beroperasi hingga 24 jam apabila bersifat pesan antar atau dibawa pulang. Dalam surat edaran juga diatur proses belajar-mengajar siswa sekolah tetap dilakukan secara virtual.

Selanjutnya pekerja kantoran, baik di instansi pemerintah maupun swasta, hanya boleh bekerja di kantor sebesar 25 persen, sedangkan 75 persen sisanya diminta WFH.

Untuk tempat perbelanjaan, seperti mal, hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 Wita dengan pengunjung 25 persen dari seluruh kapasitas yang ada.

Batas jam operasional hingga pukul 17.00 Wita juga berlaku untuk rumah bernyanyi, diskotek, hingga terapi pijat. Penerimaan pengunjung diperbolehkan 25 persen dari total kapasitas yang ada.

Tags Zona Merah Covid-19Bagikan

Related Stories