Positif Narkotika, KPU Barru Kasi Kesempatan ke Petahana Ganti Calon Wakil Bupati

Politisi

KPU Kabupaten Barru mempersilahkan kepada partai pengusung yang tidak memenuhi syarat untuk menggantinya dengan kandidat lain.

Hal ini menyusul pasca ‘terdepaknya’ Andi Mirza Riogi Idris, pasangan calon bupati petahana Barru, Suardi Saleh karena hasil pemeriksaan kesehatannya dinyatakan positif narkotika.

“Penggantian calon yang tidak memenuhi syarat, kami serahkan kepada para partai pengusung untuk bermufakat mengganti dengan kandidat yang lain,” papar Ketua KPU Barru, Syarifuddin H Ukkas, Senin (14/9/2020).

Untuk penggantian calon yang tidak memenuhi syarat, KPU memberi waktu 3 hari untuk menyetorkan namanya, dan 10 hari ke depan akan dilakukan proses verikasi syarat pencalonannya.

Sementara dua pasangan penantang petahana lainnya dinyatakan lulus tes kesehatan. Mereka adalah pasangan Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum dan Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim.

Sementara itu, Direktur Lembaga Konsultan Politik, Nurani Strategic, Dr. Nurmal Idrus menjelaskan ada tiga faktor yang bisa menggagalkan pencalonan kontestan pemilu yang telah dinyatakan lolos berkas oleh KPU.

Pertama, kontestan berhalangan tetap. Dalam PKPU No. 1/2020 tentang perubahan PKPU No. 3/2017, berhalangan tetap itu berarti secara fisik tak bisa lagi mengikuti tahapan Pilkada, termasuk jika salah satu paslon meninggal dunia.

Kedua, lanjut mantan Ketua KPU Makassar ini, ketika seorang calon terkena pidana yang telah berkekuatan hukum tetap maka pencalonanannya langsung gugur.

Faktor terakhir adalah jika si calon tidak lolos kesehatan yang digelar oleh tim dokter yang ditunjuk KPU.

” Jika tim dokter menyatakan seorang calon secara kesehatan tak bisa memimpin daerahnya, maka tim akan merekomendasikan seorang calon didiskualifikasi,” tegasnya.

Namun, meski seorang calon tak lolos dari tiga faktor itu, pencalonan tetap bisa dilanjutkan. KPU akan meminta kepada partai politik pengusung untuk mengganti salah satu atau seluruh Paslon yang diusungnya dalam masa perbaikan.

“Minimal 2-3 hari ini sudah ada penggantinya (Cawabup pasangan Suardi Saleh). B1 KWK juga harus diterbitkan ulang yang baru. Hambatannya biasa ada di kesepakatan parpol koalisi,” pungkas Nurmal.

Bagikan

Related Stories