Makassar Kini
Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Makassar-Surabaya, 43 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Disita
MAKASSARINSIGHT.com - Timsus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar menangkap sindikat jaringan pengedar narkoba Makassar dan Surabaya. Sebanyak 43 kilogram (kg) sabu dan ribuan pil ekstasi disita sebagai barang bukti.
Penangkapan ini setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan pengembangan. Alhasil, Polisi menggerebek lokasi penyimpanan barang haram tersebut dan menangkap sejumlah pelaku.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, sebanyak 4 orang yang ditangkap terkait kasus tersebut. Para pelaku statusnya kini sudah naik menjadi tersangka.
“Para pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda-beda. Jadi, peran mereka ada yang kurir ada juga pengedar,” ujar Irjen Pol Nana Sudjana saat press converence di Mapolrestabes Makassar, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga:
- Waduh!!! Perusahaan Bidang Kesehatan di Bawah Naungan Google Ini Bakal PHK 15 Persen Karyawan
- Gubernur Sulsel Minta Perketat Pengawasan di Sekolah, Memastikan Para Siswa Aman
- Pertamina Bakal Terapkan Pembatasan Pengisian BBM Subsidi di SPBU per Hari
- Unhas-PT Vale Jalin Kerjasama Peningkatan SDM Bidang Industri Pertambangan
- Sulsel Ekspor Jagung ke Filipina, Nilainya Rp30,34 Miliar
Adapun pelaku yang ditangkap masing-masing lelaki berinisial FN, SA, RC, dan RA. Polisi juga harus ke Surabaya, Jawa Timur, untuk melakukan pengembangan.
Adapun total barang bukti yang diamankan dari seluruh tersangka, masing-masing narkotika jenis sabu-sabu yang mengandung metamfetamina seberat 43.609,4219 gram. Kemudian pil berlogo channel mengandung MDMA/narfkotika gil sebanyak 1891 butir.
“Berikutnya Pil Berlogo Monyet mengandung etizolam/psikotropika gol 2 sebanyak 9577,5 butir. Ada juga 2 alat press, 4 timbangan digital, dan uang tunai sejumlah Rp 103,450.000 rupiah,” pungkasnya. (***)