Polisi Pulangkan 37 Pelaku Passobis Karena Kurang Bukti, Ketua Pemuda: Sesuai Hukum yang Berlaku

(null)

MAKASSARINSIGHT.com - Polda Sulsel membebaskan 37 orang terduga pelaku penipuan secara online (sobis) karena tidak ditemukan cukup bukti. Hal ini mendapat apresiasi dari Ketua Pemuda Muslim Indonesia Kota Makassar Takbir.

Diketahui, setelah dilakukan interogasi, pemulangan tersebut adalah hasil dari pemeriksaan dan ternyata tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan penyelidikan serta masa pemeriksaan yang telah lewat 1x24 jam

Atas peristiwa tersebut Takbir menyatakan bahwa  langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan mengapresiasinya.

Baca Juga: 

"Bahwa sebagai negara hukum sudah sepatutnya kita harus menghormati aturan hukum yang berlaku di Indonesia serta hak asasi manusia dan jika terjadi hal  yang melanggar hukum harus di tindak tegas tetapi apabila hukum dijadikan sebagai instrumen melakukan kesewenangan wenangan maka kita tidak mentolerir hal hal seperti itu," pungkas Takbir. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories