Hukum dan Kriminal
Polisi Pulangkan 37 Pelaku Passobis Karena Kurang Bukti, Ketua Pemuda: Sesuai Hukum yang Berlaku
MAKASSARINSIGHT.com - Polda Sulsel membebaskan 37 orang terduga pelaku penipuan secara online (sobis) karena tidak ditemukan cukup bukti. Hal ini mendapat apresiasi dari Ketua Pemuda Muslim Indonesia Kota Makassar Takbir.
Diketahui, setelah dilakukan interogasi, pemulangan tersebut adalah hasil dari pemeriksaan dan ternyata tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan penyelidikan serta masa pemeriksaan yang telah lewat 1x24 jam
Atas peristiwa tersebut Takbir menyatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan mengapresiasinya.
Baca Juga:
- Tak Mau Main-main, Perumda Parkir Makassar Turunkan TRC Sikat Juru Parkir Nakal
- Eksekusi Lahan di Jalan AP Pettarani Makassar Berlangsung Senin 28 April 2025
- Raih 40 Juta User dan Rp1.599 Triliun Transaksi, Bukti BRImo Kian Diminati
- Solusi Ciptakan Lingkungan Bersih, Pelaku Usaha Dukung SUS Environment Bangun Pembangkit Listrik dari Sampah
"Bahwa sebagai negara hukum sudah sepatutnya kita harus menghormati aturan hukum yang berlaku di Indonesia serta hak asasi manusia dan jika terjadi hal yang melanggar hukum harus di tindak tegas tetapi apabila hukum dijadikan sebagai instrumen melakukan kesewenangan wenangan maka kita tidak mentolerir hal hal seperti itu," pungkas Takbir. (***)