Polisi Naikkan Status Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Makassar ke Tahap Penyidikan

Sembako

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menaikkan status dugaan markup dana bantuan sosial (bansos) sembako untuk pandemi COVID-19 di Kota Makassar ke penyidikan. Polisi menemukan beberapa pelanggaran dalam kasus ini.
"Sudah penyidikan, sudah 23 saksi diperiksa," ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Rosyid Hartanto kepada media, dilansir Rabu (9/11/2020).

Di antara dugaan pelanggaran yang ditemukan polisi dalam kasus ini ialah harga barang yang sengaja dinaikkan hingga pengadaan makanan pabrik untuk bansos yang telah dilarang.

"Dalam bansos Kota (Makassar) ini seperti itu (ada monopoli supplier). Kemudian ada dugaan juga nilai markup yang ditinggikan harganya, dilebihkan. Kemudian terkait dalam masalah regulasi itu bahwa ada makanan yang sebenarnya tidak boleh, makanan pabrikasi itu tidak dibenarkan dalam bantuan sembako," katanya.

Di antara 23 saksi yang diperiksa dalam kasus ini ialah Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Mukhtar Tahir, tenaga ahli dari Kementerian Sosial, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Untuk hasil pemeriksaan dari Kementerian Sosial pada intinya dia sesuai dengan pedoman hukum bantuan sembako 2020. Itu intinya bahwa pada prinsipnya untuk makanan pabrikasi atau makanan yang melalui proses pabrik, itu tidak diperbolehkan dalam penyediaan bansos 2020," jelasnya.

Kini polisi tinggal menunggu hasil dari pemeriksaan BPKP untuk mengetahui total kerugian negara dalam kasus ini.

"BPKP terkait perhitungan kerugian negara, belum keluar dia," imbuhnya.

Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan gelar perkara kasus ini dan menentukan tersangkanya.

"Kita gelar perkara mungkin minggu depan ya setelah hasil pemeriksaan selesai dan setelah kegiatan pam TPS, karena ter-floating semua di luar," pungkasnya.

Bagikan

Related Stories