Ekonomi & Bisnis
Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Kosmetik Ilegal di Makassar
Polrestabes Makassar membongkar praktik peredaran kosmetik palsu ilegal. Polisi berhasil mengamankan 17 ribu paket kosmetik ilegal siap diedarkan.
"Satreskrim Polrestabes pada hari telah mengamankan barang bukti berupa alat kosmetik atau alat kecantikan yang diduga tanpa izin dari Balai POM. Jadi Satreskrim Polrestabes telah mengungkap kasus alat kosmetik yang diduga tidak memiliki stempel atau nggak isi dari Balai POM," kata Kasubbag Humas Kompol Edy Supriady di Polrestabes Makassar, dikutip Rabu (13/1/2021).
Edy menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran kosmetik ilegal di Kota Makassar. Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan 10 paket kosmetik diduga ilegal.
Hasil pengembangan, diamankan lagi kosmetik sebanyak 17 ribu paket kosmetik ilegal di Jalan Urip Sumoharjo.
"Kemudian berawal ketika anggota menemukan di Jalan Urip Sumoharjo, ya berupa alat kosmetik sebanyak 50 paket ya berbagai merek yang tidak memiliki surat edar dari Balai POM dan obat tersebut. Setelah kita amankan ada dua orang di belakang saya ini, telah diamankan sampai sekarang ini ada sekitar ada sekitar 17 ribu yang belum diedarkan," jelasnya.
Kosmetik ini rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah di kawasan timur Indonesia, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Baubau. Polisi juga mengamankan dua orang pelaku, yakni U dan S.
"Sebagian sudah edarkan di sekitar wilayah Makassar dan ada ke NTB, ke Baubau. Orang yang kedua sebenarnya hasil pengembangan dari perempuan ini. Kemudian terakhir setelah ditelusuri didapati barang bukti lagi di rumah, di salah satu butik di Jalan Maccini Raya, Kota Makassar," terangnya.
Kini polisi masih mengejar tersangka lain atas kasus kosmetik ilegal ini. Kedua tersangka dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.