Polemik Warisan Baji Dg Sanging, Kuasa Hukum: Kalau Ada Dirugikan Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Keluarga almarhum Baji Dg Sanging. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com - Polemik penentuan ahli waris Baji Dg Sanging berbuntut panjang. Ahli waris sah berdasarkan putusan Pengadilan Agama Takalar tidak terima tudingan adanya kebohongan pada proses persidangan.

Hal ini diungkap kuasa hukum pihak pemohon dari ahli waris yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Takalar, Basir.

Dia menjelaskan, pada tahun 2023 para pemohon mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan Agama Takalar dengan mendudukkan tiga orang pemohon sebagai ahli waris yakni Muna Siang (ibunda almarhumah Baji Dg Sangnging), B Dg Bunga dan Bahtiar Dg Jarre masing-masing sebagai saudara kandung almarhumah.

Baca Juga: 

"Dua saudara lainnya sudah meninggal pada tahun 2007 dan 2010. Dan saat ini yang hidupnya hanya dua saudara almarhum yaitu B Dg Bunga dan Bahtiar Dg Jarre," ungkap Basir

Dia menyebutkan, saudara dari Baji Dg Sanging tang telah meninggal dunia dianggal bukan lagi ahli waris, karena yang dimaksud ahli waris adalah orang yang hidup di saat ahli waris meninggal dunia.

"Putusan Pengadilan Agama Takalar terkait penetepan ahli waris sudah berkekuatan hukum tetap, kalau ada pihak lain yang keberatan, silahkan melakukan upaya hukum. Bisa dengan mengajukan ahli waris tambahan atau dia mau mengajukan pembatalan permohonan ahli waris nomor: 39/Pdt.P/2024/PA.TkI pertanggal 21 Maret 2024 kami persilahkan,"pungkas Basir. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories