Makassar Kini
Pj Wali Kota Langgar UU Adminduk Alasan Kemendagri Bekukan Layanan Kependudukan Makassar
Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membekukan layanan daring administrasi kependudukan Kota dilakukan lantaran Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengganti Kepala Dukcapil Makassar Ariati Puspasari tanpa izin maupun sepengetahuan Mendagri Tjahjo Kumolo.
"Sudah saya tegur tanggal 5 Agustus. Karena Pj Wali Kota melanggar Undang-Undang Adminduk. terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh saat dikonfirmasi media, Selasa (27/8/2019).
Menurut dia, pejabat Dukcapil semestinya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri, namun Pj Wali Kota Iqbal mengganti kepala dinas melalui SK sendiri tanpa SK Mendagri.
"Makanya jaringan kami matikan agar tidak ada kerugian yang lebih besar, karena penjabat wali kota kan mengangkat pejabat yang tidak sah," tegasnya.
Sehingga, lanjut Zudan, apabila pejabat berklasifikasi tidak sah maka memiliki efek berganda pada semua produk maupun kebijakan menjadi tidak sah pula.
Karena tindakan Iqbal, Zudan lalu menegur dan meminta Iqbal memperbaiki proses pengangkatan dan pergantian pegawai Dukcapil.
"Maka kami meluruskan. Satu Anda saya tegur. Anda salahnya melanggar Undang-Undang Adminduk. bila mau mengganti, usulkan dulu. nanti Mendagri mengganti," tegasnya.
Sebelumnya, layanan online data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Makassar offline selama 2 minggu terakhir. Layanan ini ternyata dibekukan langsung oleh pihak Kemendagri.
"Jadi memang pelayanan kantor di Dukcapil Makassar memang offline. Sistem data kita tidak bisa buka," kata Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Dukcapil Makassar Erwin Abbas.
Akibat pembekuan sementara ini, layanan berupa pengecekan data, pengurusan akta kelahiran tidak dapat dilakukan. Pihaknya, kata Erwin hanya melayani pengecekan berkas secara manual.