Pilkada Makassar 2020 Tanpa Calon Perseorangan

Pilkada Makassar

Perhelatan Pilkada Kota Makassar 2020 dipastikan tidak diikuti calon dari jalur independen atau perseorangan.

KPU Kota Makassar menyatakan hingga tenggat waktu penyerahan syrata dukungan jalur perseorangan berakhir, tidak ada satupun bakal calon yang terkonfirmasi.

"Kami sampaikan bahwa tidak ada pendaftar yang menyerahkan syarat dukungan untuk jalur perseorangan," tutur Ketua KPU Kota Makassar Farid Wajdi kepada wartawan, dikutip Senin (24/2/2020).

Meski begitu, lanjut dia, bukan berarti jalur perseorangan ini tanpa peminat.

Salah satu bakal Paslon yakni Andi Budi Pawawoi - Idham Amiruddin, sempat mendatangi KPU Makassar di Hotel Claro yang menjadi tempat pelaksanaan penyerahan syarat dukungan.

Itu pun di menit-menit terakhir saat waktu sudah hampir menunjukkan pukul 24.00 WITA, Minggu (23/2/2020) malam atau batas terakhir.

Kedatangan paslon ini pun sekaligus menunjukkan bahwa hanya mereka satu-satunya paslon yang datang menyerahkan dokumen syarat dukungan untuk jalur perseorangan.

Padahal sebelumnya ada tujuh paslon yang digadang-gadang maju melalui jalur perseorangan.

"Sejak awal pendaftaran paslon dan user Silon, ada 7 paslon yang mendaftar. Kami menunggu lima hari tahapan masa pendaftaran syarat dukungan. Ada dinamika, ada beberapa yang mengonfirmasi tidak akan menyerahkan dukungan, ada yang hadir menyampaikan keadaannya," kata Farid.

Farid menjelaskan, dokumen syarat dukungan yang dibawa oleh tim bakal paslon Andi Budi Pawawoi - Idham Amiruddin itu belum lengkap. Pasalnya dari empat dokumen yang menjadi persyaratan, mereka hanya membawa satu dokumen.

Keempat dokumen itu adalah B1 KWK, B1.1 KWK, B2.2 KWK, B1.2 KWK. Dokumen-dokumen ini, kata Farid, harusnya dibawa bersamaan ketika bakal paslon hendak menyerahkan dokumen syarat dukungannya.

"Karena sudah dikonfirmasi oleh LO bahwa yang baru disediakan adalah dokumen B1 KWK. Sementara B1.1 KWK, B.2 KWK, B1.2 KWK belum ready. Karena itu kami belum bisa terima jadi tentu tidak ada serah terima dokumennya," kata Farid.

Lebih jauh, Farid menjelaskan, setelah tahap penyerahan dokumen syarat jalur perseorangan berakhir, maka tahapan selanjutnya bisa diasumsikan pendaftaran lewat parpol di 16-18 Juni nanti.

"Nanti secara teknis akan diatur tapi yang ingin saya sampaikan saat ini fokus kami adalah edukasi kepada publik. Tentang tahapan itu nanti akan kita diskusikan lebih serius," katanya.

Bagikan

Related Stories