Pilkada Makassar 2020. KPU Sebut Hanya Pembatasan, Belum Penundaan

KPU Makassar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar ikut menerapkan pembatasan aktivitas terutama yang terkait dengan tahapan Pilkada Makassar 2020. Ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Makassar jadi lebih besar dan menjangkiti lebih banyak warga.

Meski melakukan pembatasan, KPU Makassar memastikan belum ada opsi penundaan Pilkada 2020 dan seluruh tahapan masih dilakukan sesuai dengan jadwal.

"Tahapan Pilkada2020 tetap berjalan sesuai jadwal, hanya saja kami batasi aktivitas sosialisasi di tempat-tempat berkumpulnya orang-orang. Kami memaksimalkan sosialisasi melalui media sosial," kata Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi saat dikonfirmasi di Makassar, Sabtu (21/3/2020).

Dia memastikan masih tetap jalan dengan membatasi aktivitas sosialisasi sampai wabah COVID-19 berakhir. Proses tahapan tetap berjalan sesuai jadwal yang ada.

Selain itu, KPUMakassar juga menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada2020 sebagai langkah antisipasi penyebaran virus coronabaru atau COVID-19.

"Hal itu sesuai arahan KPU RI kepada seluruh KPU yang menyelenggarakan tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19," katanya.

Menurut dia, ada beberapa strategi yang dijadikan pilihan bagi penyelenggara dalam hal antisipasi. Selain itu, ada pertimbangan-pertimbangan yang harus diambil demi menjaga agar penyelenggaraan bisa berjalan sesuai tahapan.

"Khusus Makassar kami harus memperhatikan strategi pemerintah kota dalam pencegahan penyebaran COVID-19, atas pertimbangan tersebut kami mengambil langkah menunda tahapan pelantikan PPS," katanya.

Selain itu, lanjut dia, prioritas keselamatan dan kesehatan penyelenggara menjadi pertimbangan utama, mengingat tahapan Pilkada Wali Kota dan Wali Kota Makassar 2020 sedang berlangsung.

"Hal ini menjadi prioritas kami, selain tahapan juga keselamatan dan kesehatan penyelenggara," katanya.

Pihaknya juga berpegang pada surat edaran (SE) sebagai pertimbangan antisipasi COVID-19, yakni SE Gubernur Sulsel No: 440/1972/B.um.UM 2020 tentang Pencegahan Penularan COVID-19.

Kemudian SE Wali Kota Makassar No: 440/83/DKK/III/2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan COVID-19 di Kota Makassar dan SE KPU RI No: 259/PP.04.02-SD/01/KPU/III/2020 tentang Penegasan Mekanisme Kerja Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020.

Menurut dia, perkembangan terkini di Kota Makassar per tanggal 20 Maret 2020 sudah ada dua orang yang diumumkan positif COVID-19 dan satu orang meninggal dunia.

"Maka berdasarkan keputusan rapat Pleno, KPU Makassar memutuskan menunda pelantikan PPS dengan mengikuti arahan nomor satu poine pada Surat Edaran Nomor 259 KPU RI. Pelantikan akan dilaksanakan setelah masa darurat COVID-19 berakhir," katanya.

Bagikan

Related Stories