Petugas Pajak Sandera Pengusaha Properti Makassar

Pajak

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra) menyandera seorang pengusaha properti asal Kota Makassar berinisial VE. Yang bersangkutan terpaksa diamankan di Lapas Kelas II B Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

VE disandera (gijzeling) atas tunggakan pajak yang terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara. Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Wansepta Nirwanda, mengatakan VE terpaksa disandera atas ulahnya yang tidak membayar pajak penghasilannya dengan tunggakan mencapai Rp6,9 miliar

"VE bergerak di bidang jual beli tanah dan bangunan di Kota Makassar. Punya tunggakan pajak senilai Rp6,9 miliar," ungkap Wansepta di Takalar, Kamis (20/2/2020).



Menurut dia, jumlah tunggakan pajak VE adalah hasil akumulasi dari pajak penghasilannya selama tiga tahun, terhitung sejak tahun 2011, 2012 dan 2013. Dia memaparkan sebelum penyanderaan dilakukan terhadap VE, pihaknya DJP Sulselbartra sudah melakukan sejumlah cara untuk untuk menagih tunggakan pajak itu.

Wanspeta menyebut upaya yang dilakukan pihaknya mulai dari imbauan untuk mengikuti Tax Amnesty, penyampaian surat teguran, surat paksa hingga surat perintah melakukan penyitaan. Bahkan lanjutnya, pihak DJP Sulselbartra disebutnya telah sampai melakukan pencegahan keluar negeri dan pemblokiran rekening.

Akhirnya DJP Sulselbartra memutuskan menyandera VE di Lapas Kelas II B Kabupaten Takalar. "Penyanderaan dilakukan berdasarkan surat izin penyanderaan yang dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani,"tandasnya.

Diketahui sebelum kasus VE, sebelumnya pihak kanwil DJP Sulselbartra juga pernah melakukan penyanderaan terhadap WP seorang pengusaha Makassar yang bergerak di bidang distributor pada 2016 lalu.

Bagikan

Related Stories