Makassar Kini
Perumda Parkir Tertibkan Jukir Liar di MHM 2026, Peserta Merasa Nyaman
MAKASSARINSIGHT.com — Hari pertama pelaksanaan Makassar Half Marathon (MHM) 2026 berlangsung lancar dan sukses. Minimnya aduan yang masuk melalui layanan Call Center Perumda Parkir Makassar Raya menjadi indikator pelayanan parkir selama event olahraga berskala nasional tersebut berjalan tertib dan terkendali.
Salah seorang peserta MHM, Amelia, mengaku puas dengan sistem parkir yang diterapkan selama kegiatan berlangsung. Menurutnya, pelayanan parkir berjalan baik dan tidak ditemukan adanya pungutan liar di lokasi kegiatan.
“Saya bayar parkiran sesuai karcis. Ini harus dipertahankan lagi oleh PD Parkir,” ujarnya.
Di tengah kelancaran pelaksanaan kegiatan, Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Raya, Andi Ryan Adrianto, bersama Kepala Bagian Humas Asrul B dan jajaran pengawas juru parkir tetap melakukan pemantauan intensif di sejumlah titik sekitar venue Makassar Half Marathon 2026.
Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan sejumlah juru parkir liar yang beroperasi tanpa izin resmi di kawasan Jalan Lamadukelleng dan beberapa titik penyangga venue, Sabtu (30/5/2026). Keberadaan jukir liar tersebut dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan peserta maupun masyarakat yang menghadiri kegiatan.
Andi Ryan mengatakan hasil pemantauan di lapangan masih menemukan oknum yang menjalankan aktivitas parkir di sekitar lokasi kegiatan tanpa mengikuti sistem dan aturan yang telah ditetapkan Perumda Parkir Makassar Raya.
“Yang kami dapatkan di lapangan, masih ada oknum yang melakukan aktivitas parkir di wilayah sekitar venue tanpa mengikuti sistem yang berlaku. Namun kami tetap mengedepankan pembinaan dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk ikut terlibat secara tertib sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Perumda Parkir tetap mendukung pemberdayaan masyarakat. Namun, setiap orang yang ingin menjadi juru parkir harus melapor dan terdata secara resmi agar dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap ke depan siapa pun yang ingin menjadi jukir harus melapor kepada Perumda Parkir. Dengan demikian, setiap kegiatan nasional maupun kegiatan besar lainnya dapat menerapkan aturan yang sama, tarif yang sama, serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Andi Ryan juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungutan parkir di luar tarif resmi. Apabila ditemukan juru parkir yang memungut tarif hingga Rp20 ribu tanpa dasar aturan yang jelas, maka akan dilakukan tindakan tegas.
“Kalau ada yang menarik tarif parkir Rp20 ribu di luar ketentuan yang berlaku, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk diamankan dan diproses sesuai aturan,” katanya.
Perumda Parkir Makassar Raya memastikan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan hingga berakhirnya pelaksanaan Makassar Half Marathon 2026 guna menjamin keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama ajang olahraga tersebut berlangsung. (*)
