Ekonomi & Bisnis
Perumda Air Minum Makassar Akan Ikut Sediakan RTH
Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar hanya 8,7 ha. Padahal aturan mensyaratkan RTH suatu kota adalah 30 persen dari luas wilayah kota dan untuk Kota Makassar RTH baru kurang lebih sekitar 11 persen.
Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi sangat penting di Kota Makassar. Selain sebagai sarana masyarakat beraktifitas juga menjamin keseimbangan ekosistem kota.
Keterbatasan lahan pun menjadi pemicu minimnya keberadaan RTH. Pemerintah kota Makassar diminta melakukan berbagai upaya agar mampu memenuhi 30 persen RTH sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
Kabag Humas Perumda Air Minum Kota Makassar, Anugrah Alkautzar menyebut pihaknya sudah menyiapkan lahan RTH.
Lokasinya masih berada di Kawasan Perumda Air Minum Kota Makassar. RTH tersebut nantinya bisa digunakan oleh karyawan dan warga sekitar untuk berolahraga.
“Jadi nanti ada lapangan bola, bisa futsal, dan lari karena disediakan juga jogging track,” kata Angga, dikutip Rabu (17/3/2021).
RTH ini memiliki luas 60×182 meter persegi. Angga berharap RTH yang sejak Desember 2020 diwacanakan ini bisa rampung secepatnya. Kemudian bisa menjadi tempat baru untuk beraktifitas.
“Kami harapannya sih begitu. Kan ini bisa memberikan akses olahraga bagi karyawan Perumda dan warga sekitar,” tutup Angga.