Perubahan Status BUMD Sulsel Jadi Perseroan Daerah Masih Menggantung

Perusda Sulsel

Penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Sulawesi Selatan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) kembali molor.

Padahal pembahasan Ranperda itu seharusnya sudah dituntaskan per Senin (27/1/2020) ini oleh Pansus di DPRD Sulawesi Selatan.

Penyebabnya dikarenakan masih ada beberapa catatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang butuh kajian lebih mendalam .

"Hari ini kita berharap tuntas tapi berkembang lagi dari beberapa pandangan teman teman pansus (Panitia Khusus). Mudah mudahan dua tiga kali rapat paling lama selesai," kata Ketua Pansus Ranperda DPRD Sulsel Fahruddin Rangga usai rapat.

Legislator DPRD Sulsel dua periode itu mengaku ranperda perubahan bentuk hukum Perusda secepatnya selesai sebagaimana harapan Pemprov Sulsel.

Tapi kata dia, tidak boleh terburu buru dan mengabaikan dari catatan yang diberikan Kementerian Dalam Negeri. "Target mudah mudahan tidak lewat Januari selesai," ujar.

Politisi Golkar ini mengatakan, ada beberapa pandangan dan masukan kemendagri diharapkan melengkapi kekurangan dalam batang tubuh Ranperda Perseroda.

"Yang paling krusial terkait persoalan persoalan angka, sahan dan penanaman modal yang diikutkan dari APBD dari Pemerintah Provinsi Sulsel," katanya.

"Itu sangat penting karena penyertaan modal ada ranperdanya tersendiri," jelasnya.

Oleh karena itu kata Rangga, butuh kehatian hatian terkait angka angka itu. Baik itu segi penyertaan modal dari APBD maupun dari kekayaaan daerah yang dikelolah diperusahaan daerah.

"Dana segar dari APBD sekitar Rp 250 miliar. Kemudian hasil perhitungan dari kekayaaan daerah yang dikelola di perusahaan daerah senilai total Rp 1 triliun.

Rp250 M itu modal utama tambahan aset yang dikelola aset yang disahkan," sebutnya.

Bagikan

Related Stories