Pertamina Lamban Jalankan Revisi Edaran BPH Migas, Aktivitas Logistik Sulsel Makin Tersendat

Ilustrasi Angkutan Logistik

Kendati BPH Migas telah merevisi Surat Edaran No. 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu 2019, sebagian besar SPBU yang berada pada jalur logistik di Sulawesi Selatan dikabarkan masih menahan pengisian solar subsidi untuk angkutan barang atau truk dengan enam roda ke atas.

Kondisi tersebut membuat aktivitas pengangkutan pada jalur utama logistik di Sulsel menjadi tertahan dan dikhawatirkan bakal memicu efek berantai terhadap rantai pasok sejumlah komoditas strategis yang menunjang kebutuhan masyarakat secara luas maupun alur pengangkutan komoditas ekspor utama Sulsel.

Ketua Aptrindo Sulsel Sumirlan mengatakan sebagian besar truk angkutan barang dengan klasifikasi roda enam ke atas atau trailer tertahan dan tidak dapat melanjutkan aktivitas operasional lantaran tidak mendapatkan suplai bahan bakar di SPBU.

"Dari laporan anggota kami melalui pengemudi truk di lapangan, sejumlah SPBU masih tidak mau melayani pembelian solar subsidi untuk truk enam roda ke atas, dan juga beberapa SPBU diantaranya kehabisan stok solar," paparnya, Rabu (25/9/2019).

Dari informasi yang dihimpun, sejumlah SPBU yang berada pada jalur utama logistik yang menghubungkan Makassar sebagai titik konsolidasi logistik dengan kabupaten/kota di Sulsel mengalami kekosongan stok solar dan beberapa diantaranya bahkan menolak melayani pembelian dari truk enam roda ke atas kendati solar bersubsidi masih tersedia.

Pada kesempatan berbeda, Ketua ALFI Sulselbar Syaifuddin Saharudi menyesalkan terjadinya kondisi tersebut dan menyayangkan PT Pertamina yang cenderung lamban dalam menjalankan revisi SE BPH Migas, agar ketersediaan maupun distribusi solar bersubsidi tidak berdampak negatif terhadap aktivitas logistik.

"Peran Pertamina pada titik ini harus lebih responsif, segera melakukan langkah tepat agar kekosongan stok solar pada SPBU-SPBU di jalur logistik Sulsel tetap tersedia. Selain itu, Pertamina harusnya juga segera melakukan sosialisasi bahwa pengisian solar untuk truk angkutan barang atau truk enam roda ke atas sudah tidak dilarang pasca revisi edaran BPH Migas," tegas pria yang disapa Ipho ini.

Dia berharap agar Pertamina segera melakukan langka nyata agar kondisi kekosongan stok maupun keengganan SPBU melayani pengisisn solar bersubsidi terhadap angkutan barang dengan enam roda ke atas bisa segera berakhir.

"Ini untuk menjaga rantai pasok logistik kita tetap terjaga, jangan sampai gara-gara kelambanan Pertamina menjadi titik pemicu terjadinya keterlambatan distribusi logistik yang efeknya bisa meluas terhadap ekonomi kita. Pertamina harus segera mengambil langkah, jangan berlarut," paparnya.

Sementara itu, Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR VII Hatim Ilwan yang berupaya dikonfirmasi awak media belum memberikan tanggapan atas kondisi kelangkaan solar untuk angkutan logistik di Sulsel. Hatim seolah menghindar atas kondisi yang terjadi tersebut.

Sebagai informasi, Badan Pengatur Hilir minyak dan gas bumi (BPH Migas) memastikan angkutan barang dan dump truck diperbolehkan menggunakan solar subsidi, kecuali yang beroperasi untuk sektor pertambangan dan perkebunan.

Hal tersebut sekaligus merevisi Surat Edaran No. 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu 2019 yang terbit pada 29 Juli lalu.

“Yang terkait dengan industri perkebunan dan pertambangan memang tidak, tapi selain itu boleh. Itu saja [revisi] yang ditambahkan karena selama ini jadi perdebatan,” tutur anggota komite BPH Migas Henry Ahmad, Selasa (24/9/2019).

Bagikan

Related Stories