Pertama di Indonesia! Pemkot Makassar Susun Raperida Omnibus Law, Ini Klusternya

(null)

PERTAMA di Indonesia, Pemkot Makassar melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Makassar menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Omnibus Law.
 

Finalisasi Raperda Omnibus Law dilaksanakan di Hotel The Rinra, Rabu (27/7/2022) dan dihadiri Ketua Peneliti Prof. Aminuddin Ilmar dan Sakkapati. Sejumlah peneliti dari berbagai kampus, perwakilan SKPD dan camat terkait turut hadir memberikan masukan mengenai regulasi yang baru dibentuk menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Omnibus Law.
 

Kepala Balitbangsa Makassar Andi Bukhti Djufrie mengatakan, penelitian ini merupakan tahapan terakhir. Berdasarkan masukan, ada penambahan kluster dalam Raperda Omnibus Law yang diteliti.
 

Diketahui, tiga kluster yang akan masuk yakni standar pelayanan publik, standar kualitas kenyamanan kota dan standar pemenuhan hak, kewajiban dan perlindungan warga kota.
 

"Awalnya ada tiga, tetapi ada masukan pak wali harus ada inovasinya. Nah ini, kita harap ini salah satunya membangkitkan ekonomi," ujarnya.
 

Tak hanya itu, sambung Andi Bukti--sapaan akrabnya, jika nanti ranperda ini disahkan menjadi sebuah perda. Maka, Makassar menjadi yang pertama memiliki regulasi terkait Omnibus Law.

 

"Kalau jadi, ini kali pertama di Indonesia adanya Perda Omnibus Law. Regulasi ini, menjadi kunci penataan kembali perda atau perwali yang dinilai tidak efektif," tukasnya.

 

"Jadi, ketika ada perda dan perwali tidak efektif maka akan dimasukkan dalam Omnibus Law ini. Jadi semua perda yang belum lengkap, akan dilengkapi melalui perda ini," tambahnya.

 

Olehnya itu, kata Mantan Camat Panakkukang ini, pihaknya menggenjot penyelesaian Ranperda ini sehingga bisa didorong ke DPRD. Apalagi, naskah akademik sudah rampung dan masih akan disempurnakan dalam rapat Bapemperda DPRD Kota Makassar.

 

"Kita harap bisa segera dimasukkan lalu dibahas bersama DPRD. Jadi, peneliti akan diundang kembali mengkaji bersama anggota DPRD," jelasnya. (*)

Editor: El Putra
Tags Raperda Omnibus LawBagikan

Related Stories