Perpanjangan PPKM Makassar, Resepsi Pernikahan Bisa Dilaksanakan Dengan Syarat

Ilustrasi dekor pernikahan

Pemerintah Kota Makassar resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021, mendatang.

Hal ini berdasarkan surat edaran Walikota Makassar nomor 443.01/369/S.Edar/ Kesbangpol/VII/2021 yang resmi diterbitkan pada tanggal 21 Juli 2021.

Diketahui surat edaran ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya hanya saja terdapat penambahan poin terkait pelaksanaan hajatan masyarakat.

Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021, Selasa kemarin. Tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Selain itu semua poin dalam surat edaran perpanjangan PPKM ini masih sama dengan sebelumnya terutama tentang jam operasional tempat umum makan/minum hanya dibatasi hingga pukul 17:00 WITA dan penerapan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen serta Work From Office (WFO) sebesar 25 persen kecuali bagi perusahaan sektor esensial.

Terakhir para camat dan lurah dalam surat edaran diintruksikan untuk berkoordinasi dengan Master Covid-19 Kecamatan agar mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 dan memperketat protokol kesehatan.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengisyaratkan dalam surat edaran barunya akan meniadakan resepsi atau acara pernikahan selama PPKM. Namun, dalam surat edaran baru disebutkan pelaksanaan hajatan masyarakat diperbolehkan dengan syarat maksimal 25 persen dari kapasitas dan larangan hidangan makanan di tempat.

Tags MakassarppkmBagikan

Related Stories