Perlu Dievaluasi, KTR Dinilai Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah

Ilustrasi rokok

Perlu Dievaluasi, KTR Dinilai Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah

Jakarta- Ketua Departemen Mini Market Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Gunawan Indro Baskoro, mengharapkan segera dilakukannya evaluasi terhadap Perda KTR Bogor.

Sebagai pelaku usasha, dia dibuat bingung dengan Perda tersebut. Menurutnya, “Peraturan ini saling bertolak belakang dan menimbulkan ketidakpastian usaha,”

“Di tingkat nasional rokok tidak dilarang dipajang, tapi di Bogor dilarang. Ini menjadi preseden bahwa peraturan di daerah kontradiktif dengan peraturan nasional dan membingungkan pengusaha,”

Tanggapan serupa juga datang dari Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah. Trubus mengatakan, Perda KTR Bogor merupakan contoh produk hukum yang buruk.

“Ini contoh yang buruk. Bogor ini tidak boleh membuat aturan sendiri yang berbeda dengan peraturan di atasnya. Harusnya semua harus sinkron, karena idealnya semua aturan harus diharmonisasi,” tegas Trubus saat dihubungi wartawan di Jakarta (11/02).

Padahal, Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, masih memperbolehkan pemajangan produk. Sedangkan beleid dalam KTR memuat larangan pemajangan rokok di tingkat ritel.

Menurut Trubus, larangan yang tertera pada pasal 16 Perda KTR Bogor No 10 Tahun 2018 merugikan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas terkait suatu produk.

“Tidak ada kepastian untuk orang berinvestasi atau berusaha, ini melanggar soal investasi,” kata Trubus.

Trubus berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan para pedagang untuk membatalkan beberapa pasal dalam Perda KTR Bogor. Setelah itu, Perda KTR Bogor perlu dikaji dan dievaluasi kembali dengan melibatkan masyarakat agar tidak ada satu pasal pun yang merugikan masyarakat.

Bagikan

Related Stories