Perketat Pengawasan, Kadistaru Makassar Paparkan OSS Perubahan IMB Jadi PBG

(null)

MAKASSARINSIGHT.com — Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Fahyuddin menghadiri Sosialisasi Peraturan Tata Ruang dalam Peraturan Menteri ATR/KBPN nomor 11 tahun 2021 tentang cara Penyusunan Kembali Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang.

Kepala Distaru Kota Makassar memaparkan Online Sistem Submission (OSS) dimana Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) akan berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Tetap kita kerjasama dengan pihak kecamatan dan kelurahan tidak mungkin tidak, karena kita tidak mungkin tahu tanah yang bermasalah misal tanah sengketa dan lain-lain,” jelas Fahyuddin.

Menurut Fahyuddin Sosialisasi bertujuan agar semua pihak terkait bisa saling bersinergi untuk bersatu padu mencegah pembangunan tanpa izin.

“Sosialisasi ini bertujuan agar Distaru dan seluruh kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar bisa saling bersinergi untuk bersatu padu mencegah pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), oleh karena itu ke depannya pengawasan harus lebih diperketat lagi, sehingga kejadian kejadian yang tidak diinginkan oleh pemerintah dan masyarakat bisa diminimalisir, demi Makassar dua kali terus tambah baik,” pungkasnya.

Sosialisasi ini dihadiri camat, lurah se Kota Makassar beberapa kepala dinas dari SKPD terkait. (*)

Editor: Isman Wahyudi
Tags Distaru Makassar Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories