Perhotelan Ikut Dukung Pembatasan Mikro di Makassar

Tren lonjakan Covid-19 jadi perhatian pengusaha hotel di Kota Makassar. Mereka pun akan memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes).

Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Anggiat sinaga mengatakan, pihaknya telah menyepakati empat poin protokol kesehatan yang wajib diterapkan.

“Kita sudah diskusi dengan pengelola hotel, gedung dan restoran untuk menerapkan beberapa aturan yang nanti akan membantu Pemkot Makassar dalam perang melawan Covid-19 yang kembali meningkat penyebarannya,” ujar Anggiat dikutip Selasa  (05/07/2021).

Empat aturan prokes itu siap dimaksimalkan oleh pengusaha hotel, gedung dan restoran yang ada di Makassar. Kata dia, aturan prokes tersebut akan berlaku efektif tanggal 15 Juli 2021 mendatang.

“Mulai tanggal 15 Juli wedding yang ada di hotel, gedung pertemuan serta gedung serbaguna tidak diperkenankan lagi dengan prasmanan dan akan diganti dengan meal box. Dan tidak makan di tempat, langsung dibawa pulang. Supaya tidak terjadi kerumunan dan interaksi dengan banyak orang,” sebut Anggiat.

Selain itu, PHRI juga akan memasang zoom monitoring yang connect dengan software yang disiapkan oleh pemerintah kota agar memudahkan Satgas Covid memantau penerapan prokes masing masing tempat.

“Anggota PHRI wajib membentuk satgas mandiri. Dan melakukan training ulang agar mereka bisa paham standar aturan satgas Covid,” jelasnya.

Setiap hotel dan restoran juga diwajibkan menyiapkan sari buah mengkudu. Ini tujuannya untuk meningkatkan imun bagi pengunjung hotel maupun restoran.

“Jadi setiap hotel menyiapkan welcome drink berupa sari buah mengkudu bagi tetamu. Sari buah mengkudu ini khasiatnya akan menambah imunitas tubuh kita”, tandas Anggiat.

Editor: Rizal Nafkar

Related Stories