Perda Perlindungan Anak Bukan Sekadar Dokumen, Seruan Ari Ashari untuk Makassar yang Ramah Anak

Anggota DPRD Makassar Ari Azhari Ilham. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak pada Sabtu, 2 Agustus 2025 di Hotel Almadera. Kegiatan yang melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan elemen pemerhati anak itu menekankan bahwa perda ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan komitmen bersama untuk menciptakan ruang tumbuh bagi anak yang aman dan mendidik.

Dalam sambutannya, Ari Ashari menyebut anak sebagai aset masa depan yang harus dijaga oleh seluruh elemen bangsa. Ia mengajak masyarakat aktif melaporkan bila menemukan indikasi kekerasan atau pelanggaran hak anak di lingkungan sekitar.

Beberapa narasumber menggarisbawahi pentingnya pendekatan holistik:

drg. Ita Isdiana Anwar, M.Kes, menyebut bahwa aspek kesehatan adalah fondasi utama untuk melindungi anak dari kekerasan fisik maupun psikis.

Aktivis Alita Karen menekankan edukasi dini tentang hak anak, baik di sekolah maupun di keluarga, sebagai garis pertahanan pertama.

Nasaruddin Natsir menyebut bahwa perda ini juga alat transformasi sosial: melindungi anak bukan hanya reaktif tapi harus preventif, dengan budaya melapor yang aman dan bebas stigma.

Dengan sosialisasi ini, harapan besar diarahkan agar Perda 5/2018 bisa betul‑betul dirasakan manfaatnya di lapangan — bahwa anak‑anak Makassar tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dipelihara secara sosial, emosional dan psikologis oleh lingkungan sekitarnya. (***)

 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories