Hukum dan Kriminal
Penyidik Usut Empat Bank Pemerintah di Tengah Korupsi Sritex
MAKASSARINSIGHT.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan mantan Direktur Utama periode 2014–2022, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank senilai triliunan rupiah. Penetapan tersebut diumumkan usai penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa Iwan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Penyidikan mengungkap bahwa PT Sritex dan entitas anak usaha menerima pinjaman dari beberapa bank milik negara dan daerah dengan nilai outstanding (tagihan belum dilunasi) mencapai Rp3,5 triliun per Oktober 2024. Dari total tersebut, kredit yang macet dan diduga disalahgunakan oleh tersangka Iwan menyebabkan kerugian negara Rp692,9 miliar.
Baca Juga:
- Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Badan Usaha Peduli Kesehatan Pekerja di Makassar
- Perkuat Distribusi Air Bersih, PDAM Makassar Siap Koneksikan Jaringan Pipa di Titik Strategis
- Padel, Olahraga Mirip Tenis yang Sedang Tren
Rincian Pinjaman per Bank
Penyidik saat ini fokus mengusut empat bank pemerintah yang terlibat, yang terdiri atas tiga bank daerah dan satu bank BUMN. Berikut rincian nilai pinjaman yang diterima Sritex hingga Oktober 2024:
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng): Rp395,66 miliar
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB): Rp543,98 miliar
PT Bank DKI Jakarta: Rp 149,00 miliar
Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, LPEI): Rp2,50 triliun
Selain keempat bank tersebut, Kejagung mencatat Sritex juga memperoleh kredit dari lebih 20 bank swasta, namun penyidik lebih memprioritaskan pengusutan bank pemerintah terkait potensi kerugian negara.
Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Penyalahgunaan Dana
Kejagung menyatakan bahwa pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex diduga melanggar ketentuan SOP dan prinsip prudential banking. Kredit diberikan tanpa analisa kredit yang memadai serta tidak memenuhi syarat minimum peringkat debitur (Sritex hanya memperoleh rating BB- dari lembaga pemeringkat).
Lebih lanjut, dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja malah diselewengkan oleh Iwan dkk. untuk membayar utang pihak ketiga dan membeli aset nonproduktif seperti tanah, sehingga merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Daftar Tersangka
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini:
1. Iwan Setiawan Lukminto – Komisaris Utama (eks Dirut Sritex)
2. Zainuddin Mappa – Mantan Direktur Utama Bank DKI Tahun 2020
3. Dicky Syahbandinata – Mantan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Tahun 2020
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Empat Bank dalam Pantauan Penyidik
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut empat bank yang diduga terlibat dalam pemberian kredit bermasalah. Selain Bank DKI dan BJB, dua lainnya adalah Bank Jateng dan Bank plat merah (sindikasi BNI, BRI, LPEI) yang total kreditnya mencapai sekitar Rp3,6 triliun.
Walau hanya dua bank (BJB dan DKI) yang sudah berstatus tersangka, penyidik terus menelusuri indikasi pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan dana di Bank Jateng dan sindikasi, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat bank lainnya.
Kronologi Singkat
1. Juni 2014 – Juli 2022: Iwan menjabat Dirut Sritex, memimpin strategi pengembangan perusahaan.
2. Oktober 2024: Tagihan kredit Sritex membengkak menjadi Rp3,5 triliun.
3. 20 Mei 2025 (Malam): Kejagung menangkap Iwan di kediaman Solo dan membawanya ke Jakarta untuk pemeriksaan.
4. 21 Mei 2025: Penetapan tersangka terhadap Iwan, Zainuddin, dan Dicky setelah ditemukan bukti cukup dugaan korupsi.
Baca Juga:
- Pemenang BRImo FSTVL 2024 Terima Hadiah Langsung dari BRI
- Perumda Parkir Makassar Ungkap Strategi Baru Optimalkan Potensi Pendapatan
- Plt Dirut PDAM Hamzah Ahmad Minta Pendampingan BPKP Sulsel untuk Program Strategis
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Kerugian negara yang besar serta status pailit Sritex (Putusan Pengadilan Niaga Semarang) menimbulkan keprihatinan publik terhadap tata kelola kredit perbankan. Kejagung memastikan akan menuntaskan pengusutan hingga tuntas, termasuk memanggil pejabat bank lainnya dan meneliti aliran dana kredit di luar empat bank pemerintah yang sudah teridentifikasi.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia diyakini akan memperkuat pengawasan internal perbankan, memperbaiki SOP kredit, serta memastikan penerapan prinsip kehati-hatian (prudential) agar kasus serupa tidak terulang.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 23 May 2025