Penyesuaian Tarif Tol Makassar, Pelaku Logistik : Tidak Rasional dan Proporsional !!!

Penyesuaian tarif tol di Kota Makassar dinilai akan mengerek biaya logistik lantaran aspek rasionalisasi besaran maupun proporsional (jarak pengguna jalan) diabaikan oleh pengelola ruas bebas hambatan tersebut.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulselbar Syaifuddin Saharudi mengatakan, penyesuaian yang tidak proporsional itu, bakal membuat komponen biaya angkutan logistik lewat tol jadi membengkak untuk seluruh jalur. Menurut dia, besaran penyesuaian tarif yang signifikan dan tidak proporsional itu, pada muaranya membuat biaya logistik menjadi nir efesien dalam skala yang lebih luas. 

"Pada prinsipnya, kami dari sisi pengusaha tidak alergi dengan penyesuaian tarif tol, akan tetapi harus proporsional dan rasional. Karena kalo itu diabaikan, inefesiensi biaya logistik tidak bisa terelakkan," paparnya, Sabtu (8/5/2021). 

Menurut pria yang karib disapa Ipho ini, penyesuaian tarif tol tersebut tidak hanya menjadi persoalan bagi pebisnis ekspedisi lingkup ALFI, tetapi juga pelaku usaha angkutan logistik yang terhimpun dalam Organda Makassar dan lainnya. 

Pada aspek lain, lanjutnya, penyesuaian tarif dengan kenaikan sangat signifikan itu juga bersinggungan dengan upaya pemulihan dampak pandemi, di mana logistik dan bisnis turunannya mengalami kontraksi sangat signifikan. "Jadi, penyesuaian tarif ini harusnya ditinjau ulang lagi, karena efek bergandanya bisa sangat besar. Biaya logistik akan bengkak, padahal itu bisa dihindari jika penyesuaian dilakukan secara rasional dan proporsional," tegas Ipho.

Seperti diketahui, tarif tol Makassar mengalami kenaikan hingga dua kali lipat dan berlaku Sabtu (8/5/2021). Adapun penyesuaian itu dikenakan pada golongan jenis kendaraan pada Jalan Tol Ujung Pandang seksi 1, 2 dan 3. Golongan I meliputi, aedan, jip, pick up/truk Kecil dan bus. Golongan II, truk dengan 2 gandar. Golongan III, truk dengan 3 gandar. Golongan IV, truk dengan 4 gandar. Golongan V, truk dengan 5 gandar atau lebih.  Besaran tarif tol pada Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2 dan 3, yakni Ruas Ujung Pandang Seksi 1, 2 dan 3 diantaranya golongan I (Rp10.000), golongan (Rp14.000), golongan III (Rp14.000), golongan IV (Rp19.000) dan golongan V (Rp19.000). 

Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN), pengelola tol Makassar, Anwar Toha menyatakan penerapan tarif baru tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3. 

Ia menerangkan, penerapan tarif baru tersebut dilakukan guna memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendukung berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Keputusan terkait penerapan tarif baru kata Anwar, didasari oleh beroperasinya Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 3 (Jalan Tol Layang AP Pettarani) sebagai penambahan ruas jalan Tol MMN dari sebelumnya 6,05 kilometer menjadi 10,08 kilometer.


Related Stories