Penyelenggaraan Pilkada Serentak di Sulsel Harus Ramah Difabel

Pilkada

KPU Provinsi Sulawesi Selatan mendorong penyelenggara pilkada serentak pada 12 kabupaten kota memperhatikan akses penyandang disabilitas tidak hanya edukasi pendidikan politik tapi sarana dan fasilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), mengingat jumlahnya cukup banyak berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS).

"Jumlah difabel sesuai data DPS sebanyak 13.947 pemilih, dan itu bisa saja bertambah hingga penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) menjelang hari pencoblosan 9 Desember nanti," ungkap Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya, di Makassar, Kamis (1/10/2020).

Dengan jumlah itu, pihaknya berharap, KPU di 12 kabupaten kota yang menggelar Pilkada serentak, mesti memperhatikan sarana serta fasilitas difabel di TPS, sebab sudah diatur dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

TPS yang dimaksud bagi penyandang disabilitas menyediakan kursi roda, alat coblos yang ramah bagi penyintas buta, hingga sosialisasi melalui bahasa isyarat kepada penyintas tuli supaya paham.

"Tentu KPU di daerah memprioritaskan hak-hak disabilitas dan itu harus menjadi perhatian untuk akses mereka di TPS masing-masing apalagi pemilih berkebutuhan khusus," tambahnya.

Data DPS yang diperoleh, jumlah pemilih saat ini yang terdata di 12 kabupaten kota tercatat mencapai 3.338.103 yang tersebar pada 1.485 desa serta kelurahan dan 162 kecamatan. Jumlah TPS sebanyak 9.764 unit. Dari total DPS itu, terdapat 13.947 pemilih disabilitas maupun orang berkebutuhan khusus.

Secara terpisah, Direktur Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) Sulsel, Rahman menyatakan, jumlah pemilih difabel kemungkinan akan bertambah seiring dengan masifnya pendataan pemilih.

Namun demikian, pendataan kelompok disabilitas yang memiliki hak politik, kata dia, dinilai masih belum akurat, sebab masih banyak penyandang disabiitas belum sepenuhnya didata oleh KPU, apalagi ada 12 kabupaten kota yang melaksanakan pemilihan langsung.

"Selain pendataan yang kami nilai belum akurat, kami pun sangat berharap penyelenggara dalam hal ini KPU harus menyiapkan akses bagi difabel di TPS dan menjamin hak pilihnya, karena aturannya jelas ada di Undang-undang," harap Rahman.

Bagikan

Related Stories