Penetapan Tersangka Kasus DAK Enrekang, Asintel Kejati Sulsel: Sisa Tunggu Saksi Ahli

IST

MAKASSAR - Jaksa pada bidang tindak pidana khusus Kejati Sulsel menggenjot proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp39 miliar di Kabupaten Enrekang. Terbaru, Asisten Intelijen Kejati Sulsel Hermon Dekristo menyebutkan, penetapan tersangka menunggu pemeriksaan saksi ahli.

"Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi DAK Enrekang menunggu hasil audit," kata Asisten Intelijen Kejati Sulsel Hermon Dekristo di Makassar, Selasa (12/11/2019).

Diketahui, jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang rekanan berinisial Ed di lantai 5 Kejati Sulsel. Pada Senin (11/11/2019) diketahui ada pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan terhadap rekanan dimakdsudkan untuk mengetahui alur pelaksanaan proyek, proses pengerjaan hingga peran sejumlah orang dekat dari Bupati Enrekang Muslimin Bando yang diduga memuluskan pelaksanaan proyek.

Diketahui, Kejati Sulsel telah meningkatkan status kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Enrekang ini ke tahap penyidikan. "Masih dilakukan pendalaman. Utamanya dalam proses penganggaran dan pengerjaan," ungkap jaksa di Kejati Sulsel yang enggan namanya dimediakan.

Diketahui, penyidik terus melakukan pendalaman kembali keterangan saksi-saksi dalam tahap penyidikan ini untuk mengetahui kedepannya siapa nantinya yang patut bertanggung jawab atas kegiatan yang diduga merugikan negara tersebut.

Diketahui Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan Pemerintah Pusat senilai Rp 39 miliar tersebut, diperuntukkan untuk membiayai proyek pembangunan bendung jaringan air baku Sungai Tabang yang berlokasi di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulsel.

Anggaran DAK tersebut kemudian dimasukkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Enrekang di tahun anggaran 2015.

Namun dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Enrekang (Pemkab Enrekang) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Kabupaten Enrekang memanfaatkan anggaran tersebut dengan kegiatan yang berbeda. Yakni anggaran yang dimaksud digunakan membiayai kegiatan irigasi pipanisasi tertutup dan anggarannya pun dipecah menjadi 126 paket pengerjaan.

Pemkab Enrekang diduga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 tahun 2015 yang mengatur tentang peruntukan anggaran DAK yang dimaksud.

Selain itu, 126 paket pengerjaan yang dibiayai menggunakan anggaran DAK tersebut juga diduga fiktif. Dimana ditemukan beberapa kejanggalan. Diantaranya proses pelelangan, penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) hingga Surat Perintah Pencairan Anggaran (SP2D) dari kas daerah ke rekening rekanan, lebih awal dilakukan sebelum tahap pembahasan anggaran.

Proses lelang hingga penerbitan surat perintah pencairan anggaran dilakukan pada 18 September 2015. Sementara pembahasan anggaran untuk pengerjaan proyek hingga pengesahannya, nanti dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2015.

Laporan kegiatan anggaran DAK tersebut diduga dimanipulasi atau laporan fiktif yang dilakukan oleh rekanan bekerjasama dengan panitia pelaksana dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Enrekang guna mengejar pencairan anggaran sebelum tanggal 31 Desember 2015.

Progres pekerjaan di lapangan baru mencapai sekitar 15% - 45%. Bahkan ada yang masih sementara berlangsung hingga awal tahun 2016. Tak hanya itu, hampir 126 paket pengerjaan yang menggunakan DAK tersebut, diketahui tidak berfungsi. Sehingga tak dapat diambil azas manfaatnya oleh masyarakat Enrekang secara luas.

Hingga saat ini, terdapat 9 paket pengerjaan pipa yang bahan meterilnya masih terdapat di lokasi dan tak ada proses pengerjaan. Bahkan 6 paket pengerjaan pemasangan pipa lainnya pun diketahui anggarannya telah dicairkan, tetapi pengerjaan tak dilakukan. (*)

 

 

Bagikan

Related Stories