Penetapan Pemenang Pilkada Makassar Masih Menunggu MK

Pilkada Makassar

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 54 ayat (1) rapat pleno penetapan calon terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka. Dihadiri semua pasangan calon, partai politik pengusung dan unsur Bawaslu.

Namun, untuk Pilkada Makassar belum memiliki jadwal penetapan pemenang karena masih menunggu dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Belum kita masih menunggu dari MK pemberitahuan," kata Anggota KPU Makassar Endang Sari kepada media, dikutip Kamis (14/1/2020).

Menurut Endang, KPU Makassar menunggu pemberitahuan daftar perkara yang terdaftar di buku register Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika sudah ada, KPU Makassar akan segera menentukan hari penetapan. "Maksimal 5 hari setelah MK menyampaikan pemberitahuan tentang daftar perkara yang teregistrasi," ungkap Endang.

Pilkada Kota Makassar berdasarkan hasil hitung cepat dan perhitungan suara manual KPU Makassar, pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Fatmwati Rusdi unggul. Dengan perolehan suara 41,3 persen.

Danny - Fatma unggul secara signifikan di 14 kecamatan. Total perolehan sebanyak 218.908 ribu suara.

Bagikan

Related Stories