Penerimaan Pajak Daerah Sulsel Kurang Ideal di Awal Tahun

Pajak

Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) mencatat realisasi pencapaian sebesar Rp 74,37 miliar pajak daerah selama triwulan pertama 2020.

Angka itu hanya 19,35 persen dari target Rp 3,847 triliun yang dicapai tahun ini. Padahal, Idealnya realisasi pajak minimal 30 persen per triwulan.

Dari data Kabid Perencanaan dan Pendapatan Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh terlihat, dari lima kontribusi pajak hanya satu memenuhi target.

Yakni, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (PPPAP). Realisasinya Rp 29,43 miliar atau 30,98 persen dari target Rp 95 miliar.

Sementara, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya 22,18 persen, Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBNKB) 22,17 persen, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 23,88 persen, bahkan realisasi Pajak Rokok belum ada alias 0 persen. (Lengkapnya lihat Kontribusi 5 Sektor Pajak Triwulan 1 2020 di akhir berita)

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur menjelaskan, sejak Maret, seiring pembatasan sosial di masyarakat dikarenakan mewabahnya Covid-19, beberapa kebijakan ditiadakan.

Seperti penertiban kendaraan di jalan untuk meraup pemasukan kas daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hal tersebut, cukup memperngaruhi pendapatan asli daerah (PAD). Dikarenakan, pemasukan dari PKB menyumbang nilai terbesar terhadap pendapatan daerah, termasuk dari sektor BBNKB.

"Saat ini kita hanya bisa menerima, tidak mungkin melakukan penagihan secara pro aktif karena ruang gerak sangat terbatas. Kita benar-benar hanya mengharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu," ujarnya, Rabu (29/4/2020).

Untuk itu, Bapenda Sulsel saat ini memaksimalkan pelayanan pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat Sulsel. Selain tetap melayani melalui kantor unit Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang tersebar di berbagai daerah.

Apalagi pemasukan kas daerah melalui sektor pajak, pun sangat diperlukan saat ini. Dimana juga digunakan untuk penanggulangan Covid-19 di Sulsel.

Mulai dari upaya pencegahannya, pegobatannya, sampai pada penyediaan jaminan bantuan sosial apabila pemerintah daerah melakukan pembatasan sosial.

Bagikan

Related Stories