Pendaftaran Parpol Dimulai, KPU Sulsel Siap Melakukan Verifikasi

Ilustrasi (Int)

SEJUMLAH parpol yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)  mulai melakukan pendaftaran  sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Proses pendaftaran  ini dilaksanakan satu pintu di KPU RI selama dua pekan, dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. Salah satu syarat partai politik untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu diwajibkan memiliki akun Sipol.  

Adapun jumlah partai politik yang memiliki akun Sipol sebanyak 45 dari 75 parpol berbadan hukum di Kemenkumham. Rinciannya  38 parpol nasional dan  tujuh partai politik  lokal Aceh.

Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan, 
setelah tahapan proses pendaftaran  selesai, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi.

Dalam tahapan verifikasi nanti, kata dia, partai politik dibagi dalam tiga kategori berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertama partai politik yang lolos parlemen threshold. Kedua partai politik peserta pemilu 2019 tetapi tidak memenuhi parlemen threshold. 
Ketiga partai politik  yang terdaftar di Kemenkumham dan terdaftar di KPU alias partai baru.

Dijelaskan Asram partai politik yang memiliki kursi DPR RI dan lolos parlemen threshold  hanya dilakukan verifikasi administrasi.

"Sedangkan partai politik peserta Pemilu 2019 tetapi tidak mencukupi parlemen threshold, ada kursi di DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dia diverifikasi administrasi dan faktual.  Begitupun dengan partai baru, "katanya.

Disebutkan Asram Jaya, dalam proses verifikasi partai politik pihaknya aktif berkoordinasi Bawaslu dan instansi terkait di Forkopimda Sulsel. 
Sebagai bentuk transparansi ketika verifikasi berjalan, pihaknya menyiapkan aplikasi untuk pemantauan publik.

"Nanti itu akan ada perangkat yang disiapkan. Masyarakat bisa mengecek namanya, apakah mereka terdaftar partai politik.  Nanti bisa dicek di info Pemilu, mudah - mudahan bisa segera terbuka. Jadi masyarakat tinggal masukkan Nik-nya di info Pemilu, itu bisa mengecek, masuk partai politik atau dimasukkan, " bebernya.

Senada Komisioner Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad menegaskan, pihaknya telah melakukan pemetaan dalam pengawasan verifikasi parpol. Dia memastikan pengawasan akan diperketat baik struktur kepengurusan parpol hingga Kartu Tanda Anggota (KTA).

Mengingat dalam kepengurusan parpol untuk mengikuti verifikasi faktual, harus 100 persen tingkat Provinsi, 75 persen Kabupaten – Kota dan 50 persen tingkat kecamatan. Serta kepengurusannya harus mengakomodir 30 persen keterwakilan perempuan.

Selain itu, kata Syaiful Jihad, fokus pengawasan Bawaslu terhadap struktur kepengurusan parpol, yakni, mengantisipasi terjadinya KTA ganda. Serta mencatut nama seseorang.

“Misalnya ASN, TNI – Polri atau mereka yang tidak boleh masuk pengurus, tapi masuk pengurus. Itu salah satu fokus pengawasan kita, ” pungkasnya.***

 

 

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories