Pendaftar di KPU Makassar Wajib Bawa Surat Hasil Test PCR Covid-19

Corona

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar secara resmi membuka pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada 4 hingga 6 September 2020 mendatang.

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar menegaskan bahwa selama proses pendaftaran paslon harus mematuhi protokol kesehatan, nantinya yang mendampingi Bapaslon tersebut hanya Ketua dan Sekretaris parpol pendukung serta perwakilan tim sukses saja.

Gunawan juga menuturkan selain kelengkapan administrasi ia juga mengimbau agar pasangan calon untuk melakukan RT-PCR, dari rumah sakit.

Hal ini untuk memastikan bahwa Paslon tersebut sehat atau negatif Covid19, yang bertujuan untuk memudahkan proses lanjutan pada saat pemeriksaan kesehatan dan test urine.

“Hasil PCR jadi acuan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan,”kata Gunawan kepada media, Kamis (3/9/2020).

Menurutunya, itu merujuk dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Tentang pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Bagikan

Related Stories