Pemprov Sulsel Polisikan Penggugat Lahan Masjid di Makassar, Mafia Tanah

Plt Gubernur

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan penggugat lahan Masjid Al Markaz ke polisi. Pelaporan dilayangkan Pemprov Sulsel setelah menang kasasi atas kepemilikan lahan Masjid Al Markaz, yang digugat oleh terduga mafia tanah.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan pihaknya sudah melaporkan dua penggugat lahan Masjid Al Markaz ke kepolisian. Andi Sudirman mengaku pelaporan tersebut berdasarkan saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan mafia tanah.

"Mereka (KPK) meminta mendorong kita untuk laporan kepolisian terkait surat-surat yang dari beberapa indikatif bahwa mereka adalah rekayasa. Atau mungkin keasliannya oke, tapi dia adalah tidak ada hak kepemilikan sebenarnya," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (9/11/2021).

Setelah Pemprov Sulsel menang dari segi perdata, kata Andi Sudirman, pihaknya mengambil langkah aspek pidananya. Ia mengaku saat ini laporan tersebut sedang berproses di kepolisian.

"Sudah beberapa kita laporkan, seperti (Masjid) Al Markaz kita sudah menang kasasi, tapi kita laporkan lagi. Sudah dilaporkan, lagi proses sekarang untuk kelengkapan bukti-bukti dan data," tegasnya.

Ia menegaskan masalah mafia tanah sangat merugikan negara. Untuk itu, pihaknya akan bertindak tegas.

"Karena itukan masalah termasuk merugikan negara. Jadi kita tetap proses, kalau mereka tidak mau kasih ke kita, proses (hukum) tetap berjalan," ucapnya.

Andi Sudirman menambahkan saat ini setidaknya ada 50 ribu bidang tanah yang dimiliki Pemprov Sulsel tetapi belum memiliki sertifikat. Untuk itu, pihaknya melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan mengurus hal tersebut.

"Kita sudah anggarkan untuk tahun depan. Ada 100 bidang tanah kalau tidak salah, tapi jelasnya tanya BKAD," bebernya.

Sementara itu, Plt Divisi Korsupgah KPK Wilayah VIII Yudhiawan Wibisono sudah mendorong pemerintah daerah untuk menjaga asetnya dari mafia tanah. Pasalnya, jika aset tersebut hilang bisa saja terjadi tindak pidana korupsi.

"Kalau hilang itu berarti bisa melanggar tindak pidana korupsi. Siapapun yang terlibat tindak pidana korupsi, mau mafia tanah, aparat penegak hukum, aparat dari pemerintah yah saya tangani," tegasnya.

Yudhiawan mengaku untuk di Sulsel, ada sejumlah aset yang menjadi perhatian dan berpotensi diserobot oleh mafia tanah. Ia mengungkapkan setidaknya ada enam atau tujuh aset yang berpotensi berpindah tangan karena digugat oleh mafia tanah.

"Pasti jadi perhatian, seperti (Masjid) Al markaz yang sekarang sudah kembali ke Pemprov. Termasuk aset lain ada enam atau tujuh datanya ada di Pemprov silakan dicek, yah harus tetap miliknya negara bukan milik pribadi atau golongan tertentu," ucapnya.

Sekadar diketahui, sejumlah aset milik Pemprov Sulsel dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di Makassar digugat oleh dua nama yakni Ince Burhanuddin dan Ince Rahmawati. Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahkan menyebut sejumlah aset milik negara yang digugat tersebut totalnya bisa mencapai Rp1 triliun.

Tags SulselBagikan

Related Stories