Pemprov Sulsel : Janggal Sekali PT Gihon Bisa Punya Lahan di CPI

(null)

Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Marwan Mansyur menilai ada kejanggalan atas kepemilikan lahan oleh PT Gihon Abdi Jaya di Kawasan CPI. 

Sebab, kawasan tersebut telah dikembangkan pemerintah sejak tahun 2009. Selain itu, pengajuan sertifikasi oleh Pemprov Sulsel telah diterbitkan pada tahun 2013 lalu.

"Pertanyaan kita, kenapa bisa lokasi sudah ditetapkan dan empat tahun kemudian sertipikat diterbitkan. Makanya kami nilai ini sangat ganjal," ungkapnya, Rabu (25/11/2021). 

Bahan untuk penetapan lokasi, Pemprov Sulsel sudah meminta kepada Pemerintah Kota Makassar agar mengeluarkan larangan  bagi siapa saja yang menguasai lahan itu. 

Bahkan, wali kota, camat, hingga lurah setempat telah mengeluarkan imbauan terkait lahan tersebut atas perintah BPN. Namun belakangan, malah terbit sertifikat atas nama PT Gihon Abadi Jaya yakni HGB Nomor 20838/Maccini Sombala yang terbit tanggal 29 Mei 2013.

Sementara Gambar Situasi (GS) bernomor 04755/Maccini  Sombala/2011, yang terbit per tanggal 24 Mei tahun 2011 hanya seluas 7.224 meter persegi. 

"Makanya kami tidak tahu kenapa bisa terbit sertipikasinya (PT Gihon Abadi Jaya). Dan Itu kenapa kami keberatan. Perkara ini tetap akan disampaikan kepada pimpinan," bebernya.

Tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengeksekusi lahan yang diklaim milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan seluas 1,5 hektare, di kawasan Center Poin of Indonesia (CPI), Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu. 

Eksekusi lahan tersebut di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, nyaris terjadi kericuhan antara para pihak yang saling klaim. 

Penggugat yakni PT Gihon Abadi Jaya, mengklaim lahan itu miliknya setelah memenangkan gugatan dengan mengalahkan Pemprov Sulsel atas dasar kepemilikan sertifikat Hal Guna Bangunan (HGB). 

Perusahaan ini  juga menggugat perseorangan yakni M Nasir dan Kapten Mustari Tunru serta PT Yasmin Abadi Permai, juga mengklaim lahan itu. 

"Putusan eksekusi ini memiliki dasar hukum. Jadi, silahkan melayangkan gugatan ke PN Makassar apabila ada yang merasa keberatan dengan putusan ini," kata Humas PN Makassar, Doddy Hendrasakti disela eksekusi. 

Diketahui, lahan seluas 1,5 hhektare ini  telah bersengketa sejak tahun 2014 lalu hingga maju di meja hijau. PT Gihon yang mengklaim lahan menggugat Pemprov Sulsel atas dasar kepemilikan dokumen kepemilikan yakni sertipikat. 

Tags Lahan SengketaBagikan

Related Stories