Makassar Kini
Pemkot Makassar Usulkan 4 Ranperda ke Legislatif
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengusul empat peraturan daerah (perda) baru ke lembaga legislatif DPRD Kota Makassar. Rencananya, empat perda baru yang masih dalam bentuk draft atau rancangan itu ditargetkan paripurna tahun 2021 ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar, Eric Horas mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat internal agar usulan empat perda baru inisiatif eksekutif itu masuk dalam Propemperda (Program Legislasi Daerah).
“Tadi kami sudah rapat untuk mengatur agenda lanjutan pembahasan dan pembentukan pansusnya,” kata Eric, Senin (6/9/2021).
Politisi Gerindra itu menambahkan, regulasi yang diusulkan dua diantaranya merupakan draft perubahan dari perda yang sudah ada.
“Ada dua perubahan (revisi). Selebihnya perda baru. Semua inisiatif dari eksekutif,” jelasnya.
Adapun Empat Ranperda Usulan Pemerintah Kota Makassar tersebut yakni :
1. Ranperda Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
2. Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
3. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor. 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
4. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.