Makassar Kini
Pemkot Makassar Setarakan Upah Honorer dengan UMK
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menyatakan komitmen untuk mengupayakan besaran upah bagi tenaga honorer disetarakan dengan Upah Minimum Kota atau UMK Makassar.
Hal tersebut dianggapnya sebagai bentuk pelayanan maksimal bagi seluruh jajarannya serta memberikan azas kebersamaan antara ASN dengan tenaga honorer.
“Kita harus memberikan hak yang sama bagi honorer,” ungkap Iqbal Suhaeb, Selasa (27/8/2019).
Strateginya kata Iqbal Suhaeb, pihaknya kini tengah menyusun sistem pemberlakukan gaji merata bagi semua tenaga kerja di lingkup pemerintahan.
“Saat ini sedang sistem pemberlakuan gaji secara merata termasuk untuk non PNS (Honorer) setara dengan UMK,” terang dia
Sebagai informasi, besaran upah untuk tenaga honorer lingkup Pemkot Makassar masih bervariasi mengikuti kebijakan dari OPD yang menggunakan jasa tenaga segmen tersebut.
Iqbal mengakui, upah untuk tenaga honorer yang mengabdi di Pemkot Makassar sebagian besar masih berada di bawah UMK.
Adapun untuk Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2019 adalah sebesar Rp2,9 juta atau naik 8,03% dari tahun lalu. Besaran UMK Makassar 2019 sesuai PP nomor 78 tahun 2018.