Pemkot Makassar Perketat Peredaran Minol, Terjadi Perubahan Regulasi

Ilustrasi (Int)

PEREDARAN minuman beralkohol (minol) di Kota Makassar akan diperketat,  terutama terhadap  pelaku usaha yang tidak sesuai regulasi.

Nantinya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Tim Terpadu, gabungan dari  Dinas Perdagangan,  Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Satpol-PP akan turun ke lapangan melakukan pengecekan.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar Arlin Ariesta mengatakan,  pengawasan dan pengendalian kian diperketat lantaran terjadi perubahan regulasi terkait izin minol.

"Terkait pengawasan dan pengendalian sekarang kan ada beberapa perubahan regulasi terkait perizinan, jadi tidak hanya semata-mata terkait dengan izin minol saja. Tapi khususnya minol kita ada perubahan regulasi mulai dari tingkat pusat," ujar Arlin, Minggu 31 Juli 2022.

Sehingga dia berharap para pelaku usaha  paham dengan perubahan regulasi. Serta memperbaiki izin-izin yang dimiliki.

" Intinya regulasi minol itu termasuk surat penjualan langsung (SPL) yang minum di tempat itu yang mau disesuaikan KBLI - nya jangan sampai KBLI-nya warung kopi atau cafe, tapi ada minol. Itu yang mau disesuaikan semua," tutup Arlin

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar Andi Zulkifli Nanda menuturkan,  perizinan yang terkait minol perlu memperhatikan regulasi dan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku. Pasalnya memiliki dampak sosial yang tinggi sehingga tidak semua tempat usaha dapat diizinkan menjual minol.

“Ke depan kegiatan pengawasan akan lebih intens dilakukan dengan melibatkan tim terpadu," tuturnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Ikhsan menegaskan, pihaknya sebagai  penegak Perda akan aktif dalam pengawasan dan penertiban minol di Makassar yang tidak sesuai regulasi.

Sebagai  contoh pihaknya baru-baru ini melakukan  sidak ke  cafe Exodus yang  di jalan Perintis Kemerdekaan untuk mengecek izin usaha termasuk izin penjualan minol.

"Itu bentuk responsif kita kepada masyarakat, dan bagian dari penegakan perda," tandas Ikhsan.***

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories