Pemkot Makassar : Outlet Burger King Belum Lengkapi Izinnya, Tapi Tetap Operasi

Burger

Hingga saat ini restoran makanan siap saji Burger King Hasanuddin, belum mengajukan izin usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar. Meski begitu outlet yang beroperasi akhir pekan lalu itu tetap beroperasi dan belum ditutup. 

"Inikan sistem online izinnya, tapi kita lihat disistem sampai saat ini belum ada. Mungkin sementara dia urus di lurah camat kelengkapan berkasnya," ungkap Kepala Bidang Pelayanana Belakang Non Teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar, Andi Engka kepada media, dikutip Rabu (29/7/2020).

Sebelumnya Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menyebut tidak ada tempat usaha yang boleh beroperasi tanpa memiliki izin, sesuai regulasi yang diterbitkan pemerintah kota.  "Jadi kalau belum ada izinnya kita minta untuk bisa dulu melengkapi izinnya baru bisa beroperasi," tegas Rudy.

Ia pun meminta pelaku usaha untuk mengurus izinnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP). Begitu pula sebaliknya, pemerintah diharap tidak mempersulit pelaku usaha yang ingin mengurus izin.

"Izin ini perlu untuk menjamin usaha itu berjalan sesuai aturan. Tapi disatu sisi itu adalah gerakan ekonomi sehingga kami mengambil langkah paling bijak," paparnya.

Sementara itu, sejak dibuka akhir pekan lalu, Burger King Hasanuddin menuai sorotan akibat tidak memiliki izin. Satpol PP Kota Makassar bahkan sudah mendatangi langsung outlet yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin itu. 

Selain tidak memiliki dokumen administrasi lengkap, protokol kesehatan di restoran itu juga tidak diterapkan dengan baik. Jaga jarak masih diabaikan. 

Bagikan

Related Stories