Makassar Kini
Pemkot Bersikeras Revitalisasi Losari, Padahal Anggaran Tidak Disetujui
Meski proyek revitalisasi Pantai Losari tidak mendapatkan restu dari legislatif, Pemkot Makassar ngotot untuk tetap merealisasikannya.
Rencana proyek ini telah ditolak oleh DPRD Kota Makassar pada APBD Perubahan tahun 2020, padahal pemkot sudah menganggarkan Rp20 miliar.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Kasrudi mengungkapkan, rencana revitalisasi itu sudah tidak bisa lagi dilaksanakan sebagaimana proyek pembangunan jalur pedesterian yang dimasukkan dalam APBD Pokok.
"Kalau revitalisasi itu yang tidak ada di APBD Pokok. Rencananya mau masuk di APBD Perubahan tapi kan ditolak. Jadi di mana dia mau jalankan," katanya, Sabtu (31/10/2020).
Meski demikian, Pemerintah Kota Makassar tampaknya tetap bersikeras untuk merevitalisasi Pantai Losari, karena dianggap sudah usang dan tidak terawat. Pemkot bahkan menanti persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Soal ini, Kasrudi kembali menegaskan bahwa rencana revitalisasi tidak bisa terlaksanan karena tidak ada anggaran dari APBD. Tapi soal ada izin dari Kemendagri atau tidak, menurutnya, itu urusan lain.
"Dia (pemkot) ngotot mungkin saja dia dapat persetujuan dari Kemendagri. Yang jelasnya kalau kami dari DPRD, tidak ada anggaran itu. Yang ada anggarannya hanya pokok, sementara perubahan kemarin kami tolak," kata Kasrudi.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengatakan proyek pembangunan itu harus segera dilaksanakan, karena merupakan salah satu kebutuhan sebagai daya tarik pariwisata dan investasi.
"Iya anggarannya sudah ada kok disiapkan, itu harus dijalankan, kita tinggal tunggu saja. Saya ingin menciptakan daya tarik pariwisata dan investasi," kata Rudy.
Menurut Rudy, anggaran revitalisasi sebesar Rp20 miliar tersebut akan diparsialkan agar rencana ini bisa berjalan. Dengan demikian, kata Rudy, ke DPRD Makassar hanya sebatas pemberitahuan saja.
Proses selanjutnya, Pemerintah Kota Makassar akan melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekaligus melakukan konsultasi.
"Jadi kalau kita parsialkan, berarti ke dewan itu cuma sebatas pemberitahuan saja, yang paling perlu adalah kita melaporkan dan konsultasikan ke Kemendagri. Dan ini adalah parsial 6," kata Rudy.
Pengamat Keuangan Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, mengatakan anggaran yang tidak tercantum dalam APBD Pokok maupun APBD Perubahan tapi akan digunakan untuk membuat proyek baru tidak boleh dipakai.
"Pemkot Makassar sekarang kan berusaha meminta ke Mendagri agar proyek itu dijalankan, dan itu tidak boleh, meskipun melalui parsial. Dan itu juga harus izin dari pihak DPRD," kata Bastian.
Meskipun Kemendagri memberi surat balasan, kata Bastian, hal itu akan mengambang dan isinya tetap mengikuti aturan yang berlaku. Sebab hingga kini lembaga kementerian itu belum pernah memberi izin secara detail dan bisa dilaksanakan.
Bastian menduga, Pemkot salah kaprah soal surat parsial yang seharusnya dilakukan apabila ada kebutuhan mendesak seperti refocusing penanganan COVID-19. Itu pun harus ada persetujuan Dewan.
"Kenapa ada surat parsial, karena di situ ada persetujuan dari dewan. Ini pemkot salah kaprah soal itu, apalagi proyek revitalisasi Pantai Losari tidak ada dalam APBD, apanya yang mau diparsialkan," katanya.