Pemilik Lahan Proyek KA Makassar Pare Mengadu ke Legislatif Sulsel

Kereta Api

Persoalan pembebasan lahan jalur Kereta Api Makassar Parepare hingga saat ini belum selesai.

Warga pemilik lahan di Kabupaten Pangkep dan Maros masih ada yang belum diberikan ganti rugi atas tanah yang akan ditempati membangun rel kereta api.

Mereka pun mengadukan hal tersebut ke DPRD Sulsel. Ketua Komisi A Selle Ks Dalle menerima dan menggelar pertemuan dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait.

Selle dalam kesempatan tersebut menekankan agar lahan warga yang belum dibebaskan tidak dilakukan pembangunan, sebab dalam aturan jelas menyatakan hal tersebut.

“Kalau ada warga pemilik lahan yang merasa belum diberikan haknya, lalu sudah dilakukan pembangunan, silahkan siapkan data-datanya lalu sama-sama kita tempuh jalur hukum,” kata Selle dilansir Selasa (12/10/2021).

Perwakilan warga pemilik lahan Jamaluddin menjelaskan bahwa, dilapangan masih ada ditemukan warga pemilik lahan yang belum menerima haknya justru dilakukan pembangunan, bahkan disertai dengan pengancaman oleh penegak hukum.

“Kami ini korban pak, kita selalu berusaha untuk bicara baik-baik. Mau buat pertemuan, tetapi tidak pernah terjadi, bupati, kepala balai dan sebagainya semuanya tidak mau berdialog dengan kami,” jelas Jamal.

Jamal pun bersama rekan-rekannya yang menjadi korban berencana akan ke Komnas HAM melaporkan hal tersebut, tidak hanya sampai disitu, mereka akan mencari keadilan dengan berbagai cara agar haknya bisa diberikan sesuai dengan kesepakatan warga dan pemerintah.

Tags kereta apiBagikan

Related Stories