Pemberlakuan Jam Malam di Makassar Pukul Telak Pelaku UMKM

Jam Malam

Pembatasan jam operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Makassar terhadap sejumlah tempat publik seperti mal, cafe, warkop, restoran, dan tempat berkumpul warga Makassar pada malam hari, memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap pelaku usaha, khususnya UMKM.

Akbar salah satunya, seorang pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Ia mengaku, semenjak pemberlakukan kebijakan tersebut, omzetnya mengalami penurunan sekitar 90 persen.

“Biasanya itu Rp400.000 atau Rp500.000 perhari tapi sekarang untung-untungan kalau kita dapat Rp100.000,” kata Akbar, Senin (28/12/2020).

Biasanya ketika weekend, kata dia, dirinya mampu menjual 17 hingga 20 produk perhari, namun kini hanya memasarkan produknya di bawah 10 produk.

Kendati demikian, dilansir dari Fajar, Akbar tak menampik bahwa penurunan pendapatannya juga disebabkan kondisi cuaca hujan yang hingga kini masih mengguyur wilayah Sulsel, termasuk Kota Makassar.

Selain itu, ia juga memahami bahwa pemerintah melakukan kebijakan pembatasan jam operasional guna menekan virus Corona, namun ia berharap ada solusi yang diberikan bagi para UMKM, khususnya di sektor ekonomi.

“Saya paham kalau pemerintah mau melakukan penanganan Covid-19 tapi harusnya juga dipikirkan ekonomi masyarakatnya,” pungkasnya.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa terdapat kebijakan yang tumpang tindih dilingkup pemerintahan sehingga kesehatan dan ekonomi tidak berjalan seimbang.

Begitupun dengan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga, mengaku jelas mengalami penurunan. Namun pihaknya tak mempersoalkan hal itu, lantaran ikut membantu pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19.

“PHRI jelas mendukung program pemerintah. Semoga bisa membantu memutus mata rantai Covid-19 yang sedang ganas-ganasnya,”

Anggiat juga menyebut, pihaknya semata-mata untuk membantu pemerintah agar angka kasus Covid-19 menunjukkan trend penurunan.

Sebagaimana diketahui Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan imbauan larangan beraktivitas atau berkumpul pada jam malam. Aktivis usaha dibatasi hingga pukul 19:00 Wita.

Aturan tersebut berlaku sejak Kamis 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Bagikan

Related Stories