Pemakai Narkoba Sasaran Polisi Makassar di Perayaan Pergantian Tahun

Ilustrasi Sabu

Tim satuan Narkoba Polrestabes Makassar Sulawesi Selatan terus meningkatkan pengawasan peredaran narkoba menjelang perayaan akhir tahun 2021 hingga penyambutan tahun baru 2022 di sejumlah daerah rawan termasuk tempat penginapan dan hotel di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

"Kalau penerapan PPKM level 3 nanti tentu THM (Tempat Hiburan Malam) tidak banyak yang buka, sehingga diperketat pengawasan di tempat rawan, serta penginapan maupun hotel," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto, di Makassar, Minggu (5/12/2021).

Menurut dia, saat ini status Kota Makassar berada pada level 2 untuk PPKM penanganan COVID-19, dan sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat, PPKM level 3 akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di masa libur Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia. 

Sehingga, kata dia, pihaknya tentu mengambil langkah tepat untuk meningkatkan pengawasan dan turut memperketat terjadinya transaksi serta peredaran, penyalahgunaan narkoba pada sejumlah tempat termasuk penginapan dan hotel-hotel. 

Selain meningkatkan pantauan dan pengawasan di wilayah perkotaan, pihaknya juga memperketat jalur masuk peredaran narkoba ke Makassar dengan pemeriksaan orang dan barang melalui jalur laut, seperti di pelabuhan dan perbatasan. 

"Pemeriksaan ketat kita lakukan baik di perbatasan hingga pelabuhan (Makassar dan Parepare) untuk mengantisipasi dan memutus jalur masuk peredaran narkoba di Makassar," katanya. 

Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta Pemerintah Daerah agar memperpanjang masa PPKM dengan status level 3 di seluruh Indonesia. 

Perpanjang PPKM tersebut selama libur Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 bertujuan mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus baru COVID-19 seperti pada Juni 2021.

Tags NarkobaBagikan

Related Stories