PDAM Makassar Sinergi dengan Kejari untuk Perkuat Tata Kelola dan Transparansi

IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com – PDAM Makassar semakin memperkuat pondasi tata kelolanya melalui perpanjangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. MoU ini diteken di Aula Tirta Dharma, Kantor PDAM kota, menandai komitmen kedua lembaga untuk terus berjalan bersama dalam soliditas hukum dan pelayanan publik, Selasa (26 Agustus 2025)

Dalam sambutannya, Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, menegaskan bahwa kemitraan ini bukan sekadar prosedural formalitas, melainkan semacam “penyangga” yang memastikan setiap kebijakan dan langkah strategis perusahaan tetap berada dalam koridor hukum yang benar. Kejaksaan hadir sebagai mitra yang memberi rasa aman bagi manajemen saat mengambil keputusan penting.

Hamzah menuturkan bahwa pendampingan dari Kejari meliputi memastikan transparansi dalam pengelolaan aset dan penggunaan air di sektor komersial. Dengan adanya pendampingan hukum, potensi masalah di masa depan bisa diminimalisir, sehingga PDAM bisa tetap fokus melayani masyarakat tanpa terganggu keruwetan persoalan hukum.

Lebih dari itu, masa depan kerja sama ini tidak hanya sekadar menyelesaikan masalah hukum, melainkan juga membawa suasana pembinaan, edukasi, dan pengembangan kapasitas SDM bagi seluruh jajaran PDAM. Hamzah berharap, melalui kolaborasi ini, budaya kepatuhan hukum yang kuat dan melekat di seluruh lini organisasi bisa menjadi warisan berharga yang mempertahankan integritas institusi di masa mendatang.

Sementara itu, Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, menyambut baik perpanjangan kerja sama ini. Ia menjelaskan bahwa cakupan dukungan yang disediakan Kejari sangat komprehensif—mulai dari pendampingan hukum, mediasi, hingga audit regulasi dan sosialisasi hukum bagi jajaran PDAM. Semua itu dimaksudkan sebagai panduan dalam merumuskan kebijakan maupun kontrak strategis yang aman secara hukum.

Nauli juga mengingatkan bahwa banyak permasalahan hukum sebenarnya bermula dari lemahnya tata kelola internal lembaga. Oleh karena itu, menguatkan regulasi internal dan redaman prosedur organisasi jelas menjadi langkah preventif yang mutlak harus dijaga. Ia yakin, jika tata kelolanya dibuat baik dan kokoh, maka risiko konflik hukum bisa ditekan secara signifikan—dan inilah yang tengah dijalankan oleh PDAM Makassar.

Kepala Kejari juga menegaskan bahwa PDAM Makassar kini telah berada pada level rujukan nasional di antara BUMD pengelola air. Artinya, tata kelola mereka tidak hanya dilihat penting dalam lingkup regional, tapi menjadi contoh bagi banyak daerah lain. oleh sebab itu, komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas harus terus dikedepankan agar reputasi sebagai lembaga teladan tetap terjaga. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories