PDAM Makassar Sambangi Kejari, Bahas Pendampingan Hukum dan Tata Kelola Aset

IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com – Manajemen Perumda Air Minum (PDAM) Makassar terus memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel. Pada Rabu (6/8/2025), jajaran direksi PDAM mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk membicarakan kelanjutan kerja sama pendampingan hukum.

Kunjungan ini dipimpin langsung Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad atau yang akrab disapa Anca. Ia menjelaskan, kerja sama sebelumnya melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Kejari telah berakhir pada Juni 2025. Karena itu, pihaknya merasa perlu memperpanjang dan memperkuat sinergi tersebut demi kepentingan perusahaan maupun masyarakat.

“Pendampingan hukum ini sangat penting agar pengelolaan PDAM tetap berada pada koridor aturan yang benar. Kami ingin semua berjalan transparan, apalagi menyangkut pelayanan publik,” ujar Anca.

Dalam pertemuan tersebut, ada dua isu krusial yang menjadi perhatian. Pertama, soal aset PDAM yang masih dikuasai pihak ketiga dan membutuhkan langkah hukum agar dapat dikelola secara optimal. Kedua, pemanfaatan air di sektor komersial, khususnya hotel dan usaha bisnis, yang harus dipastikan adil dan sesuai aturan.

Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, menyambut baik langkah manajemen PDAM. Ia menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan penuh melalui pendampingan hukum agar setiap langkah perusahaan tetap sesuai jalur.

“Kami tentu mendukung upaya PDAM dalam meningkatkan pelayanan dan menjaga kepercayaan publik. MoU baru akan segera kita tindaklanjuti,” kata Nauli.

Kerja sama PDAM Makassar dengan Kejari dinilai strategis, mengingat pelayanan air bersih menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Dengan adanya pendampingan hukum, PDAM diharapkan lebih kuat dalam menjaga aset, meningkatkan pelayanan, sekaligus menumbuhkan kepercayaan pelanggan. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories