Makassar Kini
PDAM Makassar Lapor Polisi Terkait Informasi Menyesatkan demi Jaga Kredibilitas

MAKASSARINSIGHT.com – Demi menjaga reputasi dan kredibilitas sebagai penyedia layanan air bersih, PDAM Makassar mengambil langkah tegas dengan melaporkan ke polisi terkait penyebaran informasi menyesatkan, 21 Agustus 2025.
Kepala Bagian Humas PDAM, Fazad Azizah, menyatakan bahwa tindakan hukum sedang disiapkan terhadap sejumlah pihak yang menyebarkan kabar palsu yang berpotensi merugikan citra lembaga.
Salah satu yang menjadi sasaran laporan adalah Umar Hankam, seorang pimpinan media, yang dinilai menyebarkan fitnah terhadap PDAM.
Selain itu, dua staf internal—Rahmat dan Sondang Sinaga—juga dilaporkan karena turut menyebarkan gambar surat izin yang diedit dan dipublikasikan di WhatsApp publik dengan catatan bertuliskan "ambil surat ijin bayar 10 ribu/lembar". Pesan ini bahkan disertai komentar provokatif seperti "Biar surat ijin dibisnisii gaes" dan "Rusak betul ini PDAM".
Fazad menegaskan bahwa kabar semacam itu benar-benar tidak berdasar. PDAM tidak pernah mengimplementasikan biaya Rp 10 ribu untuk pengambilan surat izin, dan menyebarkan pesan palsu seperti itu jelas menyimpang dari fakta. Lebih dari sekadar salah informasi, tindakan tersebut dianggap merusak nama baik institusi dan menyesatkan masyarakat. (***)